Connect with us

Batam

Sidang Albert Johanes Berlanjut, Penyidik Bea Cukai Sebut Pengusaha Rokok dan Mikol Saat Ini DPO

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 11 01 At 20.17.34 (1)

Batam, Kabarbatam.com – Sidang perkara penyelundupan rokok dan mikol terdakwa Albert Johanes dalam agenda pemeriksaan saksi telah berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Batam, Senin (1/11/2021) siang.

Sidang dengan nomor perkara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea menghadirkan saksi ahli bea cukai yakni Teguh Santoso dan saksi verbalisan selaku penyidik Khalil Gibran Taufik.

Sementara, terdakwa Albert Johanes didampingi dua Penasehat Hukum (PH) yakni Filemon Halawa dan Zudy Fardy.

Ditengah-tengah persidangan berlangsung, sempat bersitegang antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Penasehat Hukum Albert.

Pasalnya, Penasehat Hukum (PH) Albert menganggap saksi yang dihadirkan oleh JPU dianggap tidak memiliki keahlian pidana.

“Tidak memiliki keahlian pidana. Jadi kami sangat ragu akan kesaksian ahli ini,” ungkap Pengacara Filemon, Senin (1/11/2021).

Diwaktu yang bersamaan, Filemon Halawa langsung mematahkan bukti JPU soal manifest yang menjadi bukti surat bagi terdakwa Albert.

“Bagaimana mungkin saudara menerangkan soal jumlah pajak. Sementara, barang tidak diperlihatkan,” ujar Filemon Halawa akrab disapa Leo.

Ditambahkan penasehat hukum Zudy Fardy, saksi ahli itu menyatakan dan menjelaskan pasal 55 pada pertanyaan nomor 59.

“Tadi saudara ahli mengatakan dan menjelaskan pasal 55 KUHP. Sekarang saudara ahli mengatakan bukan kapasitas. Itu bagaimana, jangan anda ngarang,” cetus Fardy mencecar saksi ahli.

Selama sidang itu berlangsung, kedua pengacara itu mematahkan bukti manifest yang dihadirkan JPU sebagai bukti untuk mendakwa Albert Johanes. Dimana, pada sidang sebelumnya telah penasehat hukum Albert mematahkan kesaksian empat saksi.

“Sehingga, apa yang didakwa kepada klien kami semakin dekat dengan kata prematur. Jadi tidak layak dakwaan itu,” tambah Zudy.

Kemudian, sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi penyidik Bea Cukai Khalil Gibran Taufik. Khalil Gibran Taufik dicecar pertanyaan seputar penangkapan, pemeriksaan kapal, pemblokiran rumah terdakwa Albert, pemeriksaan terhadap pengusaha Ardi yang disebutkan dalam BAP Albert.

“Apakah saudara pernah memeriksa saudara Ardi pengusaha yang disebutkan dalam BAP dan enam anak buah kapal lainnya? Lalu apa status saudara Ardi yang diduga pemilik barang,” tanya Zudy.

“Ya DPO (Ardi), belum diperiksa tapi DPO sampai sekarang. Ya, DPO,” jawab Khalil Gibran Taufik.

Mendengar pernyataan saksi penyidik Bea Cukai, Filemon kembali menegaskan pertanyaan seputar status pengusaha Ardi yang disebut-sebut oleh Khalil Gibran Taufik berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kendati demikan, dua penasihat hukum Albert sangat ragu akan status kliennya menjadi terdakwa hingga saat ini.

“Kami menilai, ada kesalahan administrasi penyidikan saat dilakukan. Bukti manifest juga, tidak pernah memeriksa orang Singapura yang mengeluarkan manifest,” terang Filemon Halawa.

Patut diduga, kata Leo, manifest tersebut merupakan buatan semata yang tak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

“Karena di dalam sidang juga, tidak diperlihatkan. Ini bukti lemah sekali, seakan dipaksakan status terdakwa terhadap klien kami,” tutur Leo Halawa.

Tak hanya itu, kedua saksi Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK juga tidak mengarah kepada kepada Albert.

“Jadi apa yang didakwa saudara JPU kepada klien kami (terdakwa) kabur semua. Kami yakin, majelis hakim punya pertimbangan adil dan arif bagi klien kami,” terang Leo.

Setelah melalui persidangan yang cukup memanas, sidang akan dilanjutkan kembali Kamis 4 November 2021 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge.

“Kemudian, dilanjutkan kembali pemeriksaan saksi terdakwa Albert Johanes pada Senin 8 November 2021. Selanjutnya, pemeriksaan setempat (PS) atas seluruh barang dan kapal,” pungkasnya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, Albert Johanes diduga terlibat penyeludupan sebanyak 455 karton rokok dan 85 kardus minuman alkohol tanpa dilekati cukai.

Barang tersebut berasal dari Singapura yang diangkut KM. Budi GT 34. Dan ditangkap Bea dan Cukai Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30 WIB berlokasi di Perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa sudah terlebih dahulu divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Batam yakni terdakwa Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK.

Terdakwa Albert Johanes didakwa Pasal 50, 56, 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan/atau Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Atok)

Advertisement

Trending