Batam
Sidang Etik Internal Partai terhadap Mangihut Rajagukguk Rampung, Cak Nur: DPP PDI Perjuangan segera Beri Keputusan
Batam, Kabarbatam.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PDI Perjuangan telah merampungkan tahapan sidang kode etik internal partai terhadap anggota DPRD Kota Batam Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk.
Diketahui, sidang kode etik internal partai terhadap Mangihut Rajagukguk telah berlangsung sejak sebulan yang lalu. Saat ini, seluruh proses tinggal menunggu keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, menjelaskan dalam proses tersebut, sejumlah saksi serta fungsionaris partai telah dimintai keterangan untuk memperjelas perkara yang menjerat Mangihut.
“Sebulan lalu sidang kode etik sudah dilakukan di DPP. Semua yang dianggap mengetahui persoalan ini sudah dimintai keterangan. Sekarang tinggal menunggu hasilnya,” ungkap Nuryanto, saat ditemui, di Kantor DPD PDI-P, kepri, di Batam center, Rabu (21/1/2026).
Nuryanto menuturkan, bahwa tidak ada ketentuan baku terkait batas waktu keluarnya putusan setelah sidang kode etik dilaksanakan.
Pastinya, hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PDI Perjuangan hingga surat rekomendasi hasil sidang diterbitkan dan diserahkan ke DPD provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme partai.
“Tidak ada aturan soal berapa lama putusan itu keluar. Setelah hasil sidang disampaikan, surat dari DPP akan diteruskan ke DPD untuk langkah partai selanjutnya,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Nuryanto, pasca keputusan DPP diterbitkan, seluruh pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan akan kembali dipanggil untuk proses verifikasi akhir. Pemanggilan ulang itu dilakukan sebagai bagian dari penguatan keputusan organisasi.
“Semua yang mengetahui dan pernah dimintai keterangan akan diundang kembali untuk verifikasi. Setelah itu, barulah mekanisme partai dijalankan secara berjenjang,” beber Nuryanto.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya surat keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam perihal penetapan pelanggaran etik anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan Mangihut Rajagukguk sebagai rekomendasi tambahan untuk dilaporkan ke DPP Partai PDI Perjuangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Rabu (28/5/2025) kemarin.
Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kota Batam, Cak Nur mengatakan, DPC Partai PDI Perjuangan tetap menghargai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam. Pihaknya tidak ingin mencampuri atau mengintervensi keputusan yang telah disepakati BK DPRD Batam.
“DPC tinggal melaporkan ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait keputusan BK DPRD Batam. Yang jelas, DPC akan tetap menyaksikan seluruh laporan se objektif mungkin,” ungkap Cak Nur.
Menurut Cak Nur, imbas dari kasus ini berakibat fatal. Nama baik lembaga DPRD dan Partai yang menaungi Mangihut Rajagukguk secara otomatis telah tercoreng.
“Kasus ini harusnya sudah selesai sejak kemarin jika Mangihut Rajagukguk melaporkan balik pengusaha yang menudingnya itu. Tetapi hal itu tidak dilakukan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat disinggung soal kemungkinan PAW terhadap Mangihut, Cak Nur menegaskan, bahwa keputusan itu berada di DPP Partai PDI Perjuangan. DPD serta DPC hanya sebatas melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan kepada pihak yang bersangkutan.
“Kita tidak bisa mencampuri atau bahkan mengintervensi langkah-langkah DPP Partai PDI Perjuangan. Jelasnya, dalam persoalan ini, kewajiban kita adalah sudah melakukan tahapan-tahapan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya DPP Partai PDI Perjuangan yang memutuskan,” terangnya.
Cak Nur menambahkan, surat keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam perihal penetapan pelanggaran etik anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan Mangihut Rajagukguk sebagai bahan bukti tambahan untuk diserahkan ke DPP Partai PDI Perjuangan.
“Surat keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam sebagai rekomendasi tambahan untuk kita lampirkan dan kita layangkan ke DPP beserta sejumlah berkas-berkas lainnya,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna2 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam1 hari agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline2 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam3 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam1 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
BP Batam24 jam agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun
-
Batam12 jam agoBEM FISIP UMRAH Desak Pemerintah Tegas Awasi Tambang Ilegal di Karimun



