Batam
Sidang Pemeriksaan Setempat Barang Bukti Rokok dan Mikol Ilegal Digelar Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput
Batam, Kabarbatam.com – Pengadilan Negeri Kota Batam melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap barang bukti rokok dan mikol ilegal di gudang Bea Cukai Tipe B Batam, Tanjunguncang, Selasa (9/11/2021).
Pantauan wartawan, sidang pemeriksaan setempat dihadiri oleh Majelis Hakim Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, Jeily Syahputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elhas Zebua dan Tim Penasihat Hukum Albert Johanes Filemon Halawa, SH bersama Zudy Fardy, SH.
Diketahui, sidang Pengadilan Negeri Kota Batam dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) nomor perkara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm yang menetapkan Albert Johanes sebagai terdakwa berlangsung secara tertutup.
Sejumlah upaya dilakukan wartawan agar dapat melakukan peliputan dan masuk ke area sidang pemeriksaan setempat. Namun, hal itu tak membuahkan hasil.
Melihat kehadiran awak media, petugas penjagaan Bea Cukai Batam langsung menutup pintu gerbang dan mengunci rapat ruang sidang pemeriksaan setempat.
Padahal, sebelum memasuki area penyimpanan barang bukti, dua orang petugas Bea Cukai Batam telah melakukan pemeriksaan tanda pengenal para awak media.
“Mana ID Card sama KTP,” ucap salah seorang petugas Bea Cukai Batam untuk memvalidasi wartawan yang akan meliput. Namun tetap saja persidangan tersebut tertutup untuk wartawan.

Wartawan yang ada di lokasi menyayangkan sidang yang berlangsung tertutup itu.
Tak lama berselang, rombongan tim sidang pemeriksaan setempat (PS) keluar dari gudang penyimpanan barang bukti Bea Cukai Batam.
Lantas, para awak media mencoba mempertanyakan, kenapa pemeriksaan setempat terhadap barang bukti rokok dan mikol ilegal dilakukan secara tertutup ?
“Tidak tertutup bapak,” ucap Majelis Hakim PN Batam Marta Napitupulu dengan singkat.
Sementara itu, saat dihubungi awak media, Humas Pengadilan Negeri Batam Yudi Anugerah Pratama menjelaskan, bahwa sidang pemeriksaan setempat terhadap barang bukti rokok dan mikol ilegal yang berada di dalam gudang tidak dapat diperlihatkan secara terbuka.
“Bukan ditutup, tapi ya kewenangan penyidik terhadap barang bukti lain yang sedang dilakukan pemeriksaan. Penyidik menyatakan ada barang barang bukti lain masih dalam pemeriksaan mereka yang tidak bisa dipelihatkan secara terbuka,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Albert Johanes diduga terlibat penyeludupan sebanyak 455 karton rokok dan 85 kardus minuman alkohol tanpa dilekati cukai.
Barang tersebut berasal dari Singapura yang diangkut KM. Budi GT 34. Dan ditangkap Bea dan Cukai Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30 WIB di Perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa sudah duluan divonis bersalah oleh hakim pengadilan Negeri Batam. Kedua terdakwa Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK. (Atok)
-
Batam13 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam3 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline2 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Headline2 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan
-
BP Batam3 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Batam3 hari agoOknum Guru SMKN di Batam Berbuat Asusila pada Siswa Ditetapkan Tersangka
-
Batam12 jam agoJelang Imlek, AGP melalui MEG Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Vihara Rempang dan Galang



