Batam
Sidang Pemeriksaan Setempat Barang Bukti Rokok dan Mikol Ilegal Digelar Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

Batam, Kabarbatam.com – Pengadilan Negeri Kota Batam melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap barang bukti rokok dan mikol ilegal di gudang Bea Cukai Tipe B Batam, Tanjunguncang, Selasa (9/11/2021).
Pantauan wartawan, sidang pemeriksaan setempat dihadiri oleh Majelis Hakim Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, Marta Napitupulu, Jeily Syahputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elhas Zebua dan Tim Penasihat Hukum Albert Johanes Filemon Halawa, SH bersama Zudy Fardy, SH.
Diketahui, sidang Pengadilan Negeri Kota Batam dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) nomor perkara 549/Pid.Sus/2021/PN Btm yang menetapkan Albert Johanes sebagai terdakwa berlangsung secara tertutup.
Sejumlah upaya dilakukan wartawan agar dapat melakukan peliputan dan masuk ke area sidang pemeriksaan setempat. Namun, hal itu tak membuahkan hasil.
Melihat kehadiran awak media, petugas penjagaan Bea Cukai Batam langsung menutup pintu gerbang dan mengunci rapat ruang sidang pemeriksaan setempat.
Padahal, sebelum memasuki area penyimpanan barang bukti, dua orang petugas Bea Cukai Batam telah melakukan pemeriksaan tanda pengenal para awak media.
“Mana ID Card sama KTP,” ucap salah seorang petugas Bea Cukai Batam untuk memvalidasi wartawan yang akan meliput. Namun tetap saja persidangan tersebut tertutup untuk wartawan.
Wartawan yang ada di lokasi menyayangkan sidang yang berlangsung tertutup itu.
Tak lama berselang, rombongan tim sidang pemeriksaan setempat (PS) keluar dari gudang penyimpanan barang bukti Bea Cukai Batam.
Lantas, para awak media mencoba mempertanyakan, kenapa pemeriksaan setempat terhadap barang bukti rokok dan mikol ilegal dilakukan secara tertutup ?
“Tidak tertutup bapak,” ucap Majelis Hakim PN Batam Marta Napitupulu dengan singkat.
Sementara itu, saat dihubungi awak media, Humas Pengadilan Negeri Batam Yudi Anugerah Pratama menjelaskan, bahwa sidang pemeriksaan setempat terhadap barang bukti rokok dan mikol ilegal yang berada di dalam gudang tidak dapat diperlihatkan secara terbuka.
“Bukan ditutup, tapi ya kewenangan penyidik terhadap barang bukti lain yang sedang dilakukan pemeriksaan. Penyidik menyatakan ada barang barang bukti lain masih dalam pemeriksaan mereka yang tidak bisa dipelihatkan secara terbuka,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Albert Johanes diduga terlibat penyeludupan sebanyak 455 karton rokok dan 85 kardus minuman alkohol tanpa dilekati cukai.
Barang tersebut berasal dari Singapura yang diangkut KM. Budi GT 34. Dan ditangkap Bea dan Cukai Batam pada 20 Februari 2021 sekira pukul 04.30 WIB di Perairan Tanjung Sengkuang Kota Batam.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa sudah duluan divonis bersalah oleh hakim pengadilan Negeri Batam. Kedua terdakwa Burawi Hasyiem selaku nakhoda dan Irwan Arif Zainal selaku ABK. (Atok)







-
Headline2 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
BP Batam3 hari ago
Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Utus Fary Francis: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
-
Batam2 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam1 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Natuna2 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Headline3 hari ago
Wagub Kepri Apresiasi Pemberantasan Jaringan Narkotika oleh TNI AL, Sita 1,9 Ton Sabu dan Kokain
-
Batam1 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam15 jam ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa