Connect with us

Batam

Sidang PS Sengketa Lahan Perum Winner Millenium Mansion, Supriyadi: Ahli Ukur Tanah Kami Datangkan Sendiri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220405 Wa0035
Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sangketa lahan di jalan Perumahan Winner Millenium Mansion, Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam, Jumat (1/4/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sangketa lahan di jalan Perumahan Winner Millenium Mansion, Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam, Jumat (1/4/2022).

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Nomor: 334/Pdt.G/2021/PN Btm dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nanang Herjunanto S.H, MH yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, DR (Cand) Supriyadi, S.H MH, Abdul Kodir Batubara S.H MH, Filemon Halawa S.H dan Eric Ghastano Kandow S.H.

Selain itu, dihadiri juga oleh Kuasa Hukum Tergugat 1 Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Harri, Kuasa hukum Tergugat 2 PT Tri Karsa Ekualita Tantimin SH MH dan Jenni S.H, Kuasa Hukum Tergugat 3 PT. Sentral Leejaya Costpati Ade Trini Hartaty, SH, MH.

Dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Ketua Majelis Hakim Nanang Herjunanto meminta para pihak menjelaskan objek lokasi berdasarkan gambar Penetapan Lokasi (PL).

“Silakan saudara Penggugat menjelaskan mana objeknya yang saudara maksud sesuai positan gugatan,” ujar Nanang Herjunanto.

Kemudian, Kuasa Hukum Penggugat PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya selaku Penggugat 1 dan 2, Supriyadi menjelaskan objek tanah.

“Ini yang Mulia, pas objek yang sudah dipagar seng saat ini oleh tergugat 3. Tanah klien kami, ada sekitar empat meter diambil jika kita melihat Peta Lokasi (PL) yang kami punya,” jawab Supriyadi sembari menunjukan gambar Peta Lokasi (PL).

Kemudian, Hakim Nanang Herjunanto meminta Tergugat 1, 2 dan 3 menjelaskan sesuai versinya masing-masing terkait gambar Penetapan Lokasi (PL) objek sangketa.

“Silahkan tunjukkan mana objek sesuai PL ini,” kata Hakim Nanang Herjunanto.

Saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) berlangsung, Supriyadi menjelaskan, bahwa objek sangketa berada di sisi kiri-kanan saluran air.

“Sisi kiri ada saluran air kecil dan sisi kanannya ada saluran air besar. Jika menghadap dari perumahan kearah jalan besar, artinya posisi objek sangketa diapit dua saluran air,” ujar Supriadi.

Namun dalam hal ini, Supriyadi menyayangkan sikap tergugat 1 BP Batam saat diminta hakim menunjukan gambar PL. Pasalnya, tergugat 1 BP Batam hanya menunjukan titik koordinat PL yang dimiliki oleh Tergugat 2 dan 3.

Semestinya, kata Supriadi, BP Batam harus dapat menunjukan titik koordinat yang dimiliki oleh kliennya sebagai Penggugat.

“Kalau kita melihat secara hukum, titik permasalahan ini adalah titik koordinat gambar PL yang lokasi objek terlebih dahulu diberikan sendiri oleh BP Batam kepada klien kami,” kata Supriyadi.

Kendati demikian, Supriyadi tidak lebih dalam mempersoalkan permasalahan itu. Supriyadi menilai, dengan BP Batam tidak dapat menunjukkan titik koordinat lokasi yang dimiliki oleh kliennya, semakin terang dan jelas bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum.

“Ya dong, semakin terang PMH yang dilakukan BP Batam selaku tergugat 1. Padahal, di atas lahan yang di bangun kita yang mendapatkan PL duluan. Kok bisa berubah setelah memberikan PL kepada tergugat 2 dan 3 ini. Semakin terang bahwa, justru tanah klien kami yang diserobot PL-nya. Ini bukan kata saya, ini kata PL lokasi yang kita miliki. Jadi jelas, PMH BP Batam terjawab sudah,” ungkap Supriyadi.

Lanjut, Supriyadi menyampaikan, lokasi lahan di Batam yang diperoleh bersumber dari BP Batam.

“Dua PL yang diberikan itu termasuk punya klien kami, tidak menunjukan titik koordinat patok yang sebenarnya. Padahal, dampak konflik ini bukan saja hanya klien kami yang menderita. Namun, ratusan warga perumahan yang telah menghuni bertahun-tahun jalannya disempitkan akibat pemagaran sepihak yang dilakukan tergugat 3,” papar Supriyadi.

Dijelaskan Supriyadi, perumahan yang dikelola oleh PT. Winner Nusantara Jaya kliennya, sudah pecah masing-masing sertifikat rumah warga yang membeli unit perumahan tersebut. Dan di gambar sertifikat yang dimiliki oleh warga, row jalan masuk ke perumahan yang menjadi objek sangket luasnya adalah 9,5 meter.

“Sertifikat masing-masing ini diterbitkan oleh BPN Kota Batam. Berdasarkan lebar row jalan masuk ke perumahan adalah 9,5 meter. Nah saat ini dengan adanya pemagaran tinggal sekira 5 meter saja. Ada 4,5 meter hilang karena dipagar oleh tergugat 3 (objek sangketa). Nah, ada apa?,” papar Supriyadi.

Sebenarnya, kata Supriyadi, menyelesaikan konflik yang sedang terjadi simple saja. Tinggal BP Batam jujur menunjukan titik koordinat gambar PL lokasi yang dimiliki oleh PT. Winner Nusantara Jaya selaku pengembang perumahan Winner Millenium Mansion.

“Jika BP Batam menunjukan titik koordinat yang sebenarnya, maka masalah ini tidak ada. Karena PL klien kami duluan, maka PL pihak lain tinggal menyesuaikan. Bukan justru di atas PL klien kami diberikan sebagian ke orang lain (tergugat 2 dan 3) maka muncul konflik seperti yang terjadi saat ini,” tuturnya.

Tak ingin terkecoh lagi, Supriyadi mendatangkan ahli ukur mantan pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari luar Batam.

Pada sidang PS itu, ahli ukur yang diterjunkan oleh Supriyadi nantinya menjadi saksi fakta di persidangan dangan membawa alat ukur tanah digital.

“Kami sudah ukur berdasarkan koordinat PL yang kami punya. Kami juga punya saksi fakta yang punya alat yang sama. Bahkan, kemungkinan alat ukur tanah saksi fakta yang kita bawa ini jauh lebih valid dari pada yang dibawa BP Batam ini. Kita akan hadirkan pada persidangan,” terang Supriyadi.

Masih dengan pemaparan Supriyadi, ketidakhadiran BPN Kota Batam selaku turut tergugat semakin jelas. BPN Kota Batam diduga tidak dapat menunjukan lokasi yang sebenarnya.

“Ini malah semakin jelas PMH nya. Datang tidaknya itu adalah haknya. Tapi kami yakin kalau BPN datang, semakin jelas bahwa objek sangketa dimenangkan oleh klien kami,” ujarnya.

Sekedar diketahui, perseteruan perkara ini telah lama terjadi. Bahkan, jauh sebelum gugatan perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Batam telah terjadi polemik sosial berkepanjangan. Bagaimana tidak, jalan ke perumahan warga yang semula 9,5 meter berkurang menjadi 5 meter karena pemagaran.

Gugatan Perkara Nomor: 334/Pdt.G/2021/PN Btm ini sendiri telah diajukan dan didaftarkan penggugat tersebut sejak 29 Oktober 2021 lalu. Sidang selanjutnya digelar pada Selasa 5 April 2022 dengan agenda, pemeriksaan saksi yang dimiliki oleh Penggugat 1 dan 2. (Atok)

Advertisement

Trending