Connect with us

Tanjungpinang

Sidang Tuntutan Perkara Cabul Digelar, Kuasa Hukum Sebut Pelaku adalah Korban yang Sebenarnya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230625 wa0047
Kuasa Hukum terdakwa A, Doby Agustinus Situmorang.

Batam, Kabarbatam.com – Kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa seorang remaja pria berinisial A (15) warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kelanjutan dari kasus tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa A (15) yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu, S.H., M.H, pada hari Jum’at (23/6/2023).

Kuasa Hukum terdakwa A, Doby Agustinus Situmorang menuturkan, sidang pembacaan tuntutan terdakwa A bukan dilakukan di dalam ruang sidang khusus anak melainkan di ruang sidang umum.

“Sebelum sidang pembacaan tuntutan di mulai, Hakim Ketua memang sudah menjelaskan perihal ruang sidang tersebut. Menurutnya, fasilitas Pengadilan Negeri Tanjungpinang belum memadai untuk sidang secara daring. Keberatan itu, juga sudah saya sampaikan pada sidang Senin kemarin,” ujar Doby Agustinus Situmorang.

Pasca sidang tuntutan digelar, Doby mengaku kecewa. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadiri persidangan yang telah di agendakan tersebut.

“Kenapa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan. Ini yang sangat kita sayangkan,” tuturnya.

Selain itu, kata Doby, Hakim tidak tegas menegakkan hukum acara. Seharusnya, hakim bisa memberikan perintah bahwa agenda sidang tuntutan dapat dilakukan secara tatap muka.

“Akan tetapi, kita juga sangat mengapresiasi hakim dalam melakukan pemeriksaan ini tidak berat sebelah. Harapan kami, dalam memberikan putusan bisa dengan bijaksana,” jelasnya.

Lanjut, Doby menjelaskan, hasil sidang pembacaan tuntutan di PN Tanjungpinang yakni terdakwa A dituntut 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu, selama 5 bulan kerja sosial di Dinas Sosial Kabupaten Lingga.

“Terkait dengan tuntutan ini, sebenarnya kita tidak ingin banyak berkomentar. Pada prinsipnya, tuntutan Jaksa tersebut akan kita sampaikan dalam pembelaan (Pledoi). Kami masih menyakini bahwa klien kami adalah korban yang sebenarnya dalam perkara ini,” tuturnya.

Doby mengatakan, terdakwa A merupakan korban yang sebenarnya dalam perkara ini. Hal itu terlihat jelas, berdasarkan keterangan saksi ahli psikologi dan bantahan-bantahan yang sudah di sampaikan atas keterangan korban.

“Terkait hasil vonis nanti, kita masih berharap agar hakim dapat memeriksa serta memutus perkara ini secara bijak. Karena saya masih yakin klien kami adalah korban. Dan akan saya tegaskan dalam pledoi,”

Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur yang dialami oleh sepasang kekasih di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau banyak ditemukan kejanggalan.

Diketahui, korban berinisial C (14) dan pelaku berinisial A (15) dalam kasus ini sama-sama berstatus pelajar. Keduanya, merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun lamanya.

Seiring berjalannya waktu, hubungan asmara dua sejoli ini tidak baik-baik saja. Mereka, telah melakukan hubungan terlarang hingga berujung pada proses hukum di Polsek Dabo Singkep dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Atok)

Advertisement

Trending