Connect with us

Batam

Simpan 49,42 Gram Sabu, Polisi Tangkap Pemuda di Kamar Kos Bengkong Harapan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210416 120752
Seorang laki-laki berinisial Y alias R diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika diduga sabu sekira seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang laki-laki berinisial Y alias R diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika diduga sabu sekira seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Kamis (15/4/2021).

″Kronologi kejadian berawal pada Rabu 14 April 2021 sekira jam 17.30 wib, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang memiliki narkotika jenis sabu dan ganja yang berada di kamar kos di daerah Bengkong Harapan 2, Kecamatan Bengkong Kota Batam″ ujar Harry Goldenhardt S.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Y alias R yang berada di kamar kosnya, di wilayah Bengkong.

Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti Sabu sekira seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram. Pelaku dan barang bukti sabu kemudian diamankan.

″Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya,i” (*)

Advertisement

Trending