Connect with us

Batam

Simpan Sabu 6,7 Kg, Polda Kepri Pecat Anggota Brimob Mantan Walpri Gubernur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220203 Wa0041
Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Kepri.

Batam, Kabarbatam.com – Polda Kepri tindak tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota kepolisian, terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat.

Kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial ARG, yang merupakan mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri.

Walpri Gubernur Kepri dari kesatuan Brimob itu tidak bermain sendiri, dimana ada dua pelaku lainnya yang berinisial M dan DTP.

“Kasus ini terungkap saat pelaku M yang berprofesi sekurity diamankan dirumahnya di Bintan, dan didapat 1,6 kg sabu,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Kepri, Kamis (3/2/2022).

Goldenhardt mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, pelaku kedua mengarah kepada Walpri Gubernur Kepri mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG.

“Setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet, inisial M dan Inisial ARG menuju ke kediaman tersangka yang ke tiga yaitu Inisial DTP yang berada di Tanjung Uban,” ujarnya.

Lanjut Goldenhardt, penyidik mengamankan Inisial ARG pada hari Senin (24/1/2022) jam 00.30 Wib. Selanjutnya didapati informasi dari Inisial ARG bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP.

“Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan inisial DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.172 Kg. total dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg,” ungkap Goldenhardt.

Goldenhardt menuturkan, atas perbuatanya para tersangka diterapkan pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun.

“Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat, akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan,” katanya.(romi)

Advertisement

Trending