Connect with us

Batam

Simpan Sabu dalam Dubur, Calon Penumpang Pesawat Diringkus Bea Cukai Bandara Hang Nadim

Published

on

Img 20250725 wa0144
Bea Cukai Batam kembali mengamankan seorang pria berinisial OT calon penumpang pesawat tujuan Batam-Surabaya-Lombok setelah terbukti kedapatan menyembunyikan narkotika sabu di dalam dubur.

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam kembali mengamankan seorang pria berinisial OT calon penumpang pesawat tujuan Batam-Surabaya-Lombok setelah terbukti kedapatan menyembunyikan narkotika sabu di dalam dubur.

Penindakan itu dilakukan pada hari Selasa (22/7/2025), di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Petugas Bea Cukai Batam sejak awal telah melakukan profiling terhadap penumpang yang hendak melakukan perjalanan rute Batam-Surabaya-Lombok.

“Seorang calon penumpang berinisial OT menunjukkan perilaku mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray, termasuk cara berjalan yang tidak wajar dan kegugupan sehingga petugas kami langsung pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, Jum’at (25/7/2025).

Pemeriksaan awal mengungkap adanya anomali berupa lilitan lakban pada bagian dalam pakaian penumpang yang semakin menguatkan kecurigaan petugas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur. Penumpang tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Img 20250725 wa0143

Zaky mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis Methamphetamine. Total berat bruto ketiga bungkus tersebut diperkirakan mencapai ±188,9 gram. Pengujian menggunakan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, OT mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial PI, yang dikenal di tempat hiburan malam di wilayah Tanjung Balai Karimun.

“OT ditugaskan membawa sabu ke Lombok dengan upah sebesar Rp 5 juta per bungkus, sedangkan tiket dan penginapan dibiayai penuh oleh PI. Pelaku OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di salah satu Hotel di Lubuk Baja. Di sana, OT bertemu dengan pria lain berinisial SH, seorang residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok,” jelas Zaky.

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Atas penggagalan penyelundupan tersebut Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 milliar. (Atok)

Advertisement

Trending