Batam
Simpan Sabu di Anus, Dua Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com – Seorang calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (29/7/2021) pagi.
Diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam itu, kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan dan disembunyikan dalam selangkangannya,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Jum’at (30/7/2021).
Kemudian, petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan kembali ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa dua paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 gram, 1 buah tas ransel warna hijau army, 1 lembar tiket pesawat City Link an. RM tujuan keberangkatan Batam – Bali transit Jakarta, 1 lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 lembar KTP an. RMM 1 unit handphone Oppo A5s warna hitam.
“Adapun peran calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa, Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus. Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket / bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoPengusaha Tepis Beras dan Minyak Goreng Tangkapan di Batam Barang Selundupan: Itu Sembako untuk Program MBG
-
Batam3 hari agoAda Relokasi Pipa Depan RS Bhayangkara, Malam Nanti Aliran Air di Arira dan Sekitarnya Mengecil
-
Batam3 hari agoWarga Sekitar Marcopolo, Dapur Arang dan Hysenda agar Menampung Air, Ada Penyambungan Pipa di Dapur 12
-
Batam2 hari agoKodim 0316 Batam Gagalkan Penyelundupan 40,4 Ton Beras di Perairan Tanjung Sengkuang
-
Headline2 hari agoPenampakan Kurir Selundupkan 1 Kg Sabu di Karimun, Dijanjikan Upah Rp50 Juta oleh Pemesan di Kundur
-
Batam3 hari agoSuplai Air di GMP Piayu dan Rusun Panatra Mas Mengecil, Ada Relokasi Pipa di Jalur Mangsang-Piayu Raya
-
Nasional2 hari agoPemprov Aceh Respons Pernyataan Menteri Amran Soal 250 Ton Beras Impor Masuk Sabang: Tak Ada Regulasi yang Dilanggar
-
Natuna2 hari agoCen Sui Lan Serahkan Smart TV untuk TK, SD dan SMP di Midai



