Connect with us

Batam

Sindikat Sabu Batam Terdiam saat Narkotika ‘Direbus’, Kapolresta: Kita Nyatakan Perang!

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230530 wa0181
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.049,59 gram dan 363 butir ekstasi dimusnahkan Polresta Barelang bersama Forkompinda Kota Batam di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (30/5/2023).

Batam, Kabarbatam.com – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.049,59 gram dan 363 butir ekstasi dimusnahkan Polresta Barelang bersama Forkompinda Kota Batam di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (30/5/2023).

Diketahui, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.049,59 gram dan 363 butir ekstasi merupakan hasil penindakan Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang terhadap sindikat peredaran gelap narkotika di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Seluruh barang bukti yang disita dimusnahkan di hadapan para tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap 4 kasus narkotika sejak tanggal 3 Mei sampai 22 Mei 2023. Dalam pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka berinisial AW, MI, M, AI dan seorang perempuan berinisial HR,” ungkapnya.

Kapolresta menjelaskan, untuk barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.049,59 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 318 Gram serta disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 20 gram. Dalam hal ini, narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan seberat 9.709,59 gram.

Kemudian, untuk narkotika jenis ekstasi sebanyak 363 butir, barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 butir dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Butir. Dalam hal ini narkotika jenis Ekstasi yang akan di musnahkan sebanyak 329 Butir.

“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.709,59 Gram yang dimusnahkan, bisa menyelamatkan 97.295 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang. Kemudian, barang bukti pil esktasi sebanyak 329 butir, bisa menyelamatkan 658 jiwa manusia dengan asumsi 1 butir itu dikomsusi oleh 1 hingga 2 orang,” terangnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan untuk memastikan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut asli.

“Kepada masyarakat saya menghimbau jika ada indikasi peredaran narkotika baik pemakai serta pengedar, agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan kita tindak lanjuti. Kita nyatakan perang dengan narkotik. Semoga Kota Batam bersih dari narkotika,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dikejerat Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Atok)

Advertisement

Trending