Batam
Sinergi Bea Cukai Batam dan Forkopimda Amankan Barang Diduga Ilegal di Pelabuhan Tanjung Sengkuang
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam, Kodim 0316/Batam Polda Kepri dan Forkopimda Batam berhasil melakukan penindakan terhadap tiga unit Kapal Motor dan 3 truk yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi di sebuah pelabuhan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Senin, (24/11) sekira pukul 23.00 WIB.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kodim 0316/Batam segera melakukan pengecekan dan menemukan aktivitas pemuatan barang ke kapal dan truk.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen sah atas barang yang akan diangkut, sehingga seluruh sarana dan barang langsung diamankan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahterimakan kepada Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pelaksanaan proses pemeriksaan, pencacahan, dan pengamanan barang bukti oleh petugas.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa barang yang ditindak bukan merupakan komoditas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut disampaikan karena tidak ditemukan dokumen apa pun yang menyatakan bahwa barang tersebut diperuntukkan bagi program MBG.
Berdasarkan temuan awal, muatan terdiri dari barang campuran lokal dan luar negeri, dan rincian jumlah serta jenis barang masih dalam proses pencacahan.
Sinergi dan kolaborasi antar instansi pada operasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, keamanan perbatasan, serta memberantas praktik penyelundupan di wilayah Kepulauan Riau.
Bea Cukai Batam, TNI, Polri, Forkopimda dan aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum bersama seluruh pemangku kepentingan guna melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari dampak peredaran barang ilegal.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
-
Natuna2 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Batam3 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Uncategorized @id17 jam agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline3 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031
-
Batam2 hari agoAtasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Wali Kota Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Lantik Dewan Kebudayaan Kepri 2026–2031, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu
-
Batam1 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi21 jam agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit



