Headline
Situasi Terkendali, Bupati Karimun Ubah Pemberlakuan Jam Malam bagi Masyarakat
Karimun, Kabarbatam.com – Pemberlakuan jam malam untuk membatasi gerak masyarakat guna mencegah penyebaran wabah virus Covid-19 telah direvisi oleh Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq S.Sos. M.Si.
“Melihat adanya perkembangan yang sudah sangat terkendali dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini, kami Pemerintah Kabupaten Karimun akan menambah jam malam dari semula pukul 20.30 WIB menjadi 22.00 WIB sampai 04.00 WIB,” ujar Aunur Rafiq saat kegiatan penyerahan bantuan APD dari Panbil Group, Rabu (8/4/2020).
Bupati Karimun juga menjelasan, Mengenai surat edaran sebelumnya dengan NOMOR : 300/BAKESBANGPOL-COVID19/IV/01/2020 saat jam malam masih pukul 20.30 WIB hingga menuai kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami pemerintah menegaskan tidak ada menghalangi pedagang, rumah makan, hingga restoran untuk berjualan, hanya saja membatasi untuk tidak menyiapkan tempat duduk dan pembeli yang datang diharuskan memesan kemudian dibawa pulang,” jelasnya.
Berikut isi Surat edaran nomor: 300 Set-Covid-19/IV/03/2020 Tentang Perubahan Pemberlakuan Jam Malam Dalam Upaya Pembatasan Gerak Masyarakat Terhadap Pencegahan dari Resiko Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun, yang diperoleh Kabarbatam.com, Kamis (9/4/2020).
1. Menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri melalui Rapat Koordinasi
Video Confrence tanggal 7 April 2020, Pemerintah Daerah diminta agar tetap
memperhatikan aspek Usaha Kecil dan Menengah dalam menyikapi kewaspadaan dini terhadap Pendemi Covid 19;
2. Setelah mengevaluasi kondisi di lapangan terkait dampak dari Pemberlakuan Jam Malam pada pukul 20.30 s.d pukul 04.00 wib dinilai dapat mengurai konsentrasi aktivitas Masyarakat di luar rumah yang berpengaruh terhadap upaya
percepatan pencegahan penyebaran Covid 19 yang lebih luas pada masyarakat;
3. Menyikapi kedua hal tersebut, dengan ini disampaikan perubahan Pemberlakuan Jam Malam, yang awalnya pada pukul 20.30 wib s.d pukul 04.00 wib menjadi pukul 22.00 wib s.d pukul 04.00 Wib.
4. Untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 dari Orang Dalam Pemantauan
(ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang ada disekitar kita, perlunya sosialisasi ke Masyarakat agar menghindari aktivitas diluar rumah yang berkumpul, dan selalu menerapkan Protokol Covid 19, yaitu Jaga Jarak (Sosial Distancing) dan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing), serta disiplin menggunakan masker saat keluar rumah sebagai wujud kewaspadaan terhadap resiko Penyebaran Covid 19 yang lebih luas di masyarakat.
5. Menyampaikan Himbauan dan Pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/Kedai Kopi atau Warung sejenis, untuk tidak menyediakan layanan makan/minum di tempat, melainkan dengan penyediaan layanan makanan yang dibawa pulang (dipacking/dibungkus), sehingga dapat menghindari berkumpulnya masyarakat, dengan pembatasan akitivitas perdagangan sampai Pukul 22.00 Wib.
6. Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID 19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring secara sinergi dan berkala melalui kegiatan patroli dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa pada Pukul 22.00 wib terhadap aktivitas masyarakat yang berkumpul dan masih melakukan aktivitas di luar.
7. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid 19 Kabupaten Karimun.
Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal ditanda tangani sampai dengan
adanya pemberitahuan selanjutnya. Demikian disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.(Gik)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline2 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky