Connect with us

Batam

Soal Dugaan Malpraktik, Rumah Sakit Graha Hermine Angkat Bicara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230913 Wa0243

Batam, Kabarbatam.com – Rumah Sakit Graha Hermine Kota Batam memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan malpraktik yang dialami salah satu pasien Hetti Elvi Situngkir (39), pasca operasi April 2023 lalu.

Direktur Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Fajri Izra mengatakan, bahwa benar pasien atas nama Hetti Elvi Situngkir (39), masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Graha Hermine pada tanggal 11 April 2023 pukul 00.50 WIB.

Pada saat itu, pasien diantar oleh temannya setelah mengalami kecelakaan tabrak lari dengan kondisi yang sangat berat. Kemudian, pasien itu dirawat dan dilakukan tindakan medis di Rumah Sakit (RS) Graha Hermine dari tanggal 11 April 2023 sampai dengan 28 April 2023.

“Pasien dilakukan tindakan medis tanpa seizin pasien atau keluarga tidak benar. Semua tindakan medis yang dilakukan sudah sepengetahuan dan ada izin yang lengkap serta sudah ditandatangani oleh keluarga pasien dan dokter,” ungkap Fajri Izra melalui keterangan klarifikasi resmi yang diterima Kabarbatam.com, Rabu (13/9/2023).

Menurut Fajri Izra, dalam masa pengobatan pasien, keluarga tidak sabar dan membuat keributan serta meminta pindah paksa ke rumah sakit lain.

“Kami dari Rumah Sakit Graha Hermine sudah melakukan edukasi bahwasanya pengobatan di RS Graha Hermine belum selesai, masih dalam proses penyembuhan dan akan dilakukan tindakan medis selanjutnya,” ujarnya.

Lantas, ketika pasien meminta paksa untuk pindah rumah sakit, maka segala kewajiban Rumah Sakit Graha Hermine terhadap pasien tersebut sudah selesai.

“Ketika pasien meminta paksa untuk pindah rumah sakit, maka Graha Hermin tidak bertanggung jawab lagi terhadap kondisi pasien selanjutnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hetti Elvi Situngkir (39), seorang wanita warga Batam diduga mengalami malpraktek saat penanganan medis di Rumah Sakit Graha Hermine, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Diketahui, Hetti Elvi Situngkir merupakan salah satu karyawan harian PT Mega Technology Batam. Hetti adalah korban kecelakaan tabrak lari yang saat ini dalam kondisi lumpuh total pada bagian kaki selepas mendapatkan tindakan operasi di RS Graha Hermine.

Kuasa Hukum Natalis N Zega menjelaskan, kasus dugaan malpraktek terhadap korban Hetti Elvi Situngkir terjadi pada tanggal 10 April 2023. Korban dilarikan ke RS Graha Hermine setelah mengalami tabrak lari sepulang kerja.

IMG-20230913-WA0241

“Hasil Rontgen yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit mengklaim bahwa terjadi pergeseran pada tulang pinggul karena benturan akibat dari kecelakaan sehingga rumah sakit Graha Hermine mengharuskan klien saya Hetti Elvi Situngkir mendapatkan tindakan operasi,” ujar Kuasa Hukum Natalis Zega saat konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Demi kebaikan kondisi kesehatan korban, pihak keluarga tentu menyetujui tindakan operasi yang diminta pihak Rumah Sakit Graha Hermine. Dengan harapan, kondisi korban membaik dan sembuh seperti sedia kala.

“Pasca tindakan operasi itu, kondisi kesehatan korban justru bertambah buruk. Pen tulang yang dipasang pada saat operasi keluar dan membusuk sehingga menimbulkan kerugian baru pada bagian tubuh kaki sebelah kanan klien saya dan saat ini tidak bisa bergerak atau lumpuh total,” ungkapnya.

Natalis N Zega mengungkapkan, dalam hal ini Dr. Adi Surya Dharma, Sp.OT yang melakukan tindakan operasi ini harus bertanggung jawab baik itu secara hukum atau kemanusiaan.

“Sebab belum selesai mengobati pinggul, pihak RS Graha Hermine mengambil tindakan operasi untuk kedua kalinya yakni pada bagian kaki tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak keluarga sehingga mengakibatkan pembusukan,” tuturnya.

IMG-20230913-WA0242

Lanjut, Natalis menyampaikan, pihak RS Graha Hermine sempat melakukan klarifikasi terhadap penanganan yang dilakukan kepada kliennya. Ada 18 poin klarifikasi yang dinilai tidak masuk akal.

“Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini, Kenapa tindakan operasi kepada klien saya dilakukan dengan berganti-ganti dokter,” bebernya.

Setelah mengetahui kondisi kesehatan korban semakin memburuk, akhirnya pihak keluarga meminta rujukan ke rumah sakit lain untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif. Namun pihak RS Graha Hermine justru menghambat proses pemindahan itu, dengan berbagai alasan.

“Pihak keluarga terus bersikeras, pada akhirnya korban dapat dirujuk ke RS Awal Bros dan kondisi klien kami perlahan mulai membaik. Namun, karena ada satu tidakan yang tidak profesional dari Dokter RS Graha Hermine sebelumnya, membuat kaki klien kami mengalami cacat total,” jelasnya.

Tak hanya itu, Natalis membeberkan, selama Hetti Elvi Situngkir mendapatkan perawatan medis di RS Graha Hermine, pihak keluarga juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik.

“Bahkan di depan mata saya sendiri sebagai penasehat hukumnya, pihak keluarga dimarah-marah saat meminta penjelasan dari RS Graha Hermine. Lantas, bagaimana dengan pasien-pasien lainnya,” sebutnya.

Untuk memastikan adanya dugaan malpraktek, Natalis juga sudah meminta pendapat beberapa dokter ahli bedah tulang. Mereka memberikan tanggapan bahwa yang dilakukan oleh Dokter RS Graha Hermine melanggar aturan.

“Dari beberapa keterangan dokter ahli ortopedi yang didapatkan bahwa yang dilakukan Dr. Adi adalah bukan merupakan ‘Kewenangan Klinis’. Karena bukan merupakan Kompetensinya untuk mengerjakan tindakan Operasi Pinggul Dan Lutut. Dimana tindakan operasi tersebut harus dilakukan oleh dokter spesialis ortopedi Subspesialis Pinggul dan Lutut. Jadi tindakannya menyalahi aturan, Akibatnya korban mengalami kecacatan seumur hidup,” ujar Natalis meneruskan pesan dari para dokter bedah tulang.

Dalam permasalahan ini, Kuasa Hukum Natalis menegaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti-bukti yang cukup kuat untuk menuntut secara hukum tindakan yang dilakukan RS Graha Hermine terhadap kliennya tersebut.

“Saya memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk memproses secara hukum dokter yang menangani klien saya ini,” tegasnya. (Atok)

Advertisement

Trending