Connect with us

Batam

Soal Pembatasan Barang Kena Pajak, BC Batam: PMK 199/2019 agar Produk Lokal Kompetitif

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35564040

Batam, Kabarbatam.com– Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak bagi barang impor yang masuk ke Indonesia. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 199 tahun 2019.
Munculnya peraturan tersebut dikeluhkan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha jasa pengiriman termasuk reseller.
Pada peraturan sebelumnya, pajak dikenakan untuk setiap barang dengan nilai nominal USD75, di aturan baru saat ini menjadi USD3. Barang seharga USD3 ke bawah tidak dikenakan bea masuk dan PPN apabila diperdagangkan di dalam wilayah Batam, namun jika sudah di atas USD3 maka barang tersebut dikenakan pajak. Termasuk apabila barang tersebut keluar dari Pulau Batam.
“Permenkeu ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Latar belakang penerapannya, salah satunya menekan membanjirnya barang impor sehingga barang dalam negeri terpuruk,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata, kemarin.

Susila mengatakan, jika sebelumnya pembatasan barang impor yang dikenakan pajak USD75, sekarang USD3. Pihaknya mendapat keluhan dari pelaku usaha, posisi Batam sebagai kawasan FTZ dan bukan luar negeri tapi kok bisa dikenakan pajak?
Susila mengilustrasikan, barang LN (luar negeri) yang masuk ke Jakarta tetap dikenakan Bea Masuk dan PPN. Adapun barang LN masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan PPN karena Batam adalah kawasan FTZ.
Namun, menurut Susila, ketika barang impor tersebut keluar dari Batam dibawa ke wilayah lain, misalnya ke Jakarta maka barang itu dikenakan bea masuk dan pajak atau PPN.
“Soal kebijakan, Ini sudah berlaku lama. Bukan baru kali ini saja diterapkan. Hanya ada aturan baru terkait pembatasan barang yang dikenakan pajak. Itu tadi, yang sebelumnya USD75, kini menjadi USD3,” ungkapnya.

Jadi tak ada yang membedakan antara Batam dengan yang di Jakarta karena PMK 199 berlaku secara nasional. Aturan baru ini akan berlaku pada 30 Januari 2020 mendatang.
Dalam peraturan yang baru ini, tambah Susila bahwa pemerintah tidak mengambil Pajak Penghasilan atau PPH.
“Mekanismenya sama saja, berlaku secara nasional, kalau barang impor tetap kita minta biaya masuk dan PPN jika dikeluarkan dari Batam. Kalau produk lokal tidak, tetapi tetap kena PPN 10 Persen bagi barang di atas USD3. Tujuan kita agar produk lokal kita itu lebih dikenal lagi di Indonesia dan mampu kompetitif. Jangan sampai Indonesia dibanjiri barang Impor,” pungkas Susila. (Aan)

Advertisement

Trending