Batam
Sopir Truk di Batam Tak Berdaya Dianiaya 2 Pemuda, Hitungan Jam Pelaku Berhasil Dibekuk

Batam, Kabarbatam. com – Dua orang pria warga Batam berinisial T (26) dan MD (18) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pencurian.
Aksi pengeroyokan disertai dengan pencurian ini terjadi di depan toko serba 8000 MTC, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (31/7/2023).
Kedua pelaku T (26) dan MD (18) secara brutal melakukan pengeroyokan terhadap seorang sopir truk trailer dan merampas barang berharga milik korban.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K melalui Waka Polsek AKP Wagiyanto menjelaskan, kejadian ini bermula pada saat korban mengemudikan truk trailer dalam perjalanan pulang secara tiba-tiba dihentikan oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor.
“Korban turun dari truk trailer dan bertanya kepada pelaku “kenapa memberhentikan saya, pelaku menjawab “gak bisa pelan-pelan ya bawa truk trailer,” ucap AKP Wagiyanto menyampaikan keterangan pelaku.
Tanpa pikir panjang, pelaku bersama rekannya langsung menyerang korban dengan cara memukul dan menendang badan serta kaki korban hingga mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri, luka robek di tangan kiri sebelah siku, luka robek di bagian pergelangan kaki sebelah kanan.
“Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga mengambil dompet, handphone beserta berkas surat kerja milik korban,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menerima laporan korban, pada hari Selasa (1/8/2023) sekira pukul 14.00 Wib, Opsnal Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Panglong.
Mengetahui keberadaan pelaku, unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung, S.H mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku MD.
“Hasil interogasi, pelaku melakukan pengeroyokan dan pencurian itu bersama rekannya berinisial T sebagai otak pelakunya. Kemueian, tim kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku T dan berhasil mengamankan pelaku di Kavling Sambau,” beber AKP Wagiyanto.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Nongsa guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vega, 1 unit Handphone Merk Oppo F9 warna ungu, 1 buah rantai motor dan 1 buah dompet berwarna cokelat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Atok)






-
Batam1 hari ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam2 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Headline2 hari ago
Sekda Kepri Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-80 RI, Pastikan Semua Persiapan Berjalan Baik
-
Batam2 hari ago
Menteri Perdagangan Tinjau SPPG Batam: Capaian MBG di Kepri Sudah 23 Persen, Lampaui Nasional Baru 9 Persen