Connect with us

Headline

Soroti KUHP Baru, Mahasiswa Hukum UMRAH Tekankan Pentingnya Pengawalan Penerapan di Masyarakat

Published

on

IMG 20260106 WA0110
Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Muhammad Febriansyah R.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Muhammad Febriansyah R atau yang sering disapa Ayik, menanggapi pemberlakuan KUHP baru.

​Kekhawatiran utamanya terletak pada pasal-pasal yang dinilai dapat membatasi ruang gerak kritik masyarakat.

​”Timbul kekhawatiran terhadap KUHP Baru ini, khususnya pada Pasal 218 ayat 1 dan 2, serta Pasal 219,” ujarnya.

​Menurut Ayik, keberadaan pasal tersebut bisa menimbulkan efek ketakutan tersendiri.

​”Seolah-olah pasal tersebut memberikan tafsir bagi masyarakat umum agar tidak melontarkan kritik secara tajam karena berisiko dipidana,” tegasnya.

​Meski demikian, Febriansyah menegaskan tetap mendukung langkah pembaruan hukum, baik KUHP maupun KUHAP yang belum lama ini disahkan DPR RI.

​”Karena saat ini masih dalam masa transisi (penerapan KUHP lama ke baru), perlu ada penyesuaian yang baik dalam implementasinya agar warga tetap memiliki ruang menyampaikan kritik yang konstruktif dan sifatnya tetap membangun,” tutupnya. (AZA)

Advertisement

Trending