Bintan4 minggu ago
UMK Bintan Disepakati Rp 4.207.726, Naik 6,5 Persen Sesuai Amanat Permenaker No 16/2024
Bintan, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp. 4.207.726. Angka ini naik dari UMK Bintan...
Komentar Terbaru