Batam4 tahun ago
UWT Bisa Dicicil 10 Kali, Berlaku hingga 26 Februari 2021
Batam, Kabarbatam.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat berupa keringanan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dapat dicicil sebanyak 10 kali. Hal...
Komentar Terbaru