Batam
Tak Bisa Menahan Malu, Wanita Penghuni Dormitory Nekat Aborsi Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Kekasih

Batam, Kabarbatam. com – Seorang wanita muda berinisial HS (22), karyawati salah satu perusahaan di Kawasan Industri Batamindo diamankan Unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah nekat mengaborsi bayi kandung hasil hubungan gelapnya.
Tindakan aborsi yang dilakukan wanita muda ini terjadi pada hari Sabtu (18/11/2023) di kamar mandi Dormitory Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Diketahui, terungkapnya kasus aborsi ini berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak security Dormitory Mukakuning bahwa salah karyawan penghuni Blok Q 24 di kawasan tersebut melahirkan.
Tanpa pikir panjang, pihak security langsung mengumpulkan semua karyawan yang ada di dalam kamar Blok Q 24, Dormitory Mukakuning dan mempertanyakan siapa yang melahirkan dan mana orangnya.
“Dari pengakuan salah satu penguhuni, ibu bayi malang tersebut berada di belakang. Setelah dicek, security menemukan HS dalam keadaan lemas dan pucat pasca melahirkan,” ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, Rabu (22/11/2023).
Kejinya lagi, setelah melahirkan bayi hasil hubungan gelap, HS membalut bayi malang itu menggunakan kain hitam, kemudian dibungkus dalam kantong plastik warna hijau serta dimasukkan ke sebuah tas sling bag warna biru tua dan disimpan ke dalam lemari.
“Bayi malang tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi pucat dan membiru di dalam sebuah tas sling bag warna biru tua yang disimpan di lemari,” ungkapnya.
Atas peristiwa itu, pihak security langsung melaporkan kepada Polsek Sei Beduk untuk pengusutan lebih lanjut.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap motif ibu kandung yang tega mengakhiri nyawa bayi malang tersebut.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk langsung bergerak menuju Rumah Sakit Awal Bros Kecamtan Lubuk Baja untuk mengamankan pelaku HS.
“Pelaku HS merupakan ibu kandung dari bayi malang itu kita amankan di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Awal Bros saat menjalani perawatan medis pasca melahirkan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa.
Iptu Yustinus Halawa menuturkan, HS mengakui bahwa bayi malang itu merupakan hasil hubungan gelapnya bersama sang kekasih. Ia tak kuasa menahan malu sehingga nekat mengaborsi bayi tersebut.
“Dari keterangan pelaku HS, umur kehamilannya berusia 7 bulan. Ia melakukan tindakan aborsi bayi malang hasil hubungan gelapnya itu, karena tak kuasa menahan malu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) jo 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 194 jo 75 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Atok)






-
Headline2 hari ago
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Kasus Pemerasan
-
Batam2 hari ago
Wali Kota Amsakar Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Laksamana Bintan, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Belum Sempat Diselundupkan ke Vietnam, Puluhan Kulit Ikan Pari Berhasil Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Lantik Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri serta Komisaris PT Pembangunan Kepri
-
Headline2 hari ago
Diskresi Aturan Baku, Natuna Tuntut Kebijakan Khusus sebagai Wilayah Perbatasan
-
Batam3 hari ago
PT Makmur Elok Graha Bersama Warga Rempang – Galang Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Batam2 hari ago
Hadirkan Artis Ibu Kota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
-
Batam7 jam ago
Amsakar Bangga Antusiasme Warga Batam, 310 Tim Gerak Jalan Beregu 2025 Semarakkan HUT ke-80 RI