Connect with us

Batam

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Eksibisionis di Nongsa Berhasil Ditangkap

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250514 wa0161
Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap AA (24) pelaku eksibisionis yang beraksi di Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Batam, Kabarbatam.com – Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap AA (24) pelaku eksibisionis yang beraksi di Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh AA terhadap seorang wanita saat mengendarai sepeda motor itu sempat viral dan membuat heboh seluruh masyarakat Batam.

Pelaku terbilang kurang waras, karena ia nekat memperlihatkan alat kelaminnya kepada wanita itu.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.25 Wib saat korban pulang belanja dari Supermarket.

Img 20250514 wa0162

“Ketika melewati Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, tiba-tiba korban diikuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BP 6518 UO. Pelaku memepet korban dan mengeluarkan alat kelaminnya serta melakukan onani sembari tetap mengendarai sepeda motor,” ungkap Kompol Efendri Alie, Rabu (14/5/2025).

Merasa risih dengan aksi tak senonoh pelaku, korban dengan spontan merekam perbuatan AA dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.

Merespon laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif untuk menemukan keberadaan pelaku.

Penyelidikan membuahkan hasil, pada hari Selasa, (13/5/2025) sekitar pukul 20.00 Wib Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Tanpa pikir panjang, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kompol Efendri Alie menjelaskan, pemeriksaan awal, pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan untuk kepuasan seksual pribadi. Bahkan, ia mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di lokasi yang berbeda.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan di Polsek Nongsa. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Nongsa, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan serupa di lingkungannya. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di jalan-jalan yang sepi guna menjamin keamanan dan kenyamanan warga,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending