Batam
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Eksibisionis di Nongsa Berhasil Ditangkap

Batam, Kabarbatam.com – Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap AA (24) pelaku eksibisionis yang beraksi di Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh AA terhadap seorang wanita saat mengendarai sepeda motor itu sempat viral dan membuat heboh seluruh masyarakat Batam.
Pelaku terbilang kurang waras, karena ia nekat memperlihatkan alat kelaminnya kepada wanita itu.
Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.25 Wib saat korban pulang belanja dari Supermarket.
“Ketika melewati Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, tiba-tiba korban diikuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BP 6518 UO. Pelaku memepet korban dan mengeluarkan alat kelaminnya serta melakukan onani sembari tetap mengendarai sepeda motor,” ungkap Kompol Efendri Alie, Rabu (14/5/2025).
Merasa risih dengan aksi tak senonoh pelaku, korban dengan spontan merekam perbuatan AA dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.
Merespon laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif untuk menemukan keberadaan pelaku.
Penyelidikan membuahkan hasil, pada hari Selasa, (13/5/2025) sekitar pukul 20.00 Wib Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Tanpa pikir panjang, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Kompol Efendri Alie menjelaskan, pemeriksaan awal, pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan untuk kepuasan seksual pribadi. Bahkan, ia mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di lokasi yang berbeda.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan di Polsek Nongsa. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Nongsa, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan serupa di lingkungannya. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di jalan-jalan yang sepi guna menjamin keamanan dan kenyamanan warga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar. (Atok)









-
Batam3 hari ago
Kapal Pemancing Karam di Perairan Berakit, 7 Orang Selamat dan 2 Lainnya Belum Ditemukan
-
Bintan2 hari ago
9 ABK Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Berakit Selamat, Operasi SAR Resmi Ditutup
-
Headline3 hari ago
Momok Narkoba di Asahan Dibasmi Tim Irwasda Poldasu, SMSI Sumut: Layak Diberi Penghargaan
-
Batam2 hari ago
Rutan Batam Teken MoU Bersama Magabudhi Cabang Batam dan Berikan Remisi Khusus di Hari Raya Waisak
-
Headline2 hari ago
Wakil Gubernur Kepri Hadiri Peringatan Waisak 2569 BE di Tanjungpinang
-
BP Batam11 jam ago
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Silaturahmi dengan Pengusaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
-
Bintan15 jam ago
PMII Soroti Kondisi SDN 007 Tambelan Bintan Memprihatinkan
-
Bintan7 jam ago
Wabup Bintan Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ Bupati Bintan TA 2024