Batam
Tak Sampai Dua Jam, Pembobol Brankas Supermarket Halimah Dibekuk Polsek Bengkong
Batam, Kabarbatam.com – Mantan karyawan Supermarket Halimah harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah nekat membobol brankas.
Pembobolan brankas milik Supermarket Halimah dilakukan oleh pelaku berinisial A (22) yang merupakan mantan karyawan Supermaket Halimah bersama rekannya berinisial MR (22).
Dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing yakni, untuk pelaku A memberikan akses masuk pelaku MR sedangkan pelaku MR merupakan eksekutor dalam aksi pembobolan brankas.
Peristiwa pembobolan brankas yang dialami oleh Supermarket Halimah dijelaskan oleh Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S. Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, SH dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Rabu (27/10/2021).
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S. Sos, mengatakan aksi pembobolan yang dilakukan para pelaku sempat terekam kamera CCTV Supermarket Halimah.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (24/10/2021), manager Supermarket Halimah melihat brangkas yang ada di dekat komputer sudah dalam terbuka dan terdapat bekas congkelan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada sebagian uang yang hilang di dalam brankas tersebut,” ujar Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal.
Selanjutnya, maneger Supermarket Halimah mengecek CCTV dan terlihat direkaman ada dua orang pelaku masuk ke dalam Supermarket melalui pintu belakang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
“Dengan kejadian tersebut, Supermarket Halimah mengalami kerugian sebesar Rp. 20.500.000,” terangnya.
Lanjut, Kapolsek Bengkong menyampaikan, menerima laporan korban unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kurang dari dua jam kita berhasil mengamankan pelaku pelaku A yang pada saat itu masih bekerja di Supermarket Halimah dan berlanjut melakukan penangkapan terhadap tersangka MR di rumah kontrakannya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku inisial A didapati barang bukti uang sebesar Rp 4.500.000. Kemudian, dari pelaku MR didapati barang bukti uang sebesar Rp 8.900.000, 1 unit sepeda motor Mio warna biru, 1 buah pisau dan 1 buah obeng.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline2 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky