Connect with us

Batam

Tampung 15 Pekerja Migran Ilegal, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70011432
Belasan paspor PMI disita polisi. (Foto: Humas Polresta Barelang)

Batam, Kabarbatam.com – Pasangan suami istri (pasutri) penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang, di Perumahan Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kecamatan Batam Kota, Sabtu, (3/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya, mengatakan, menurut pengakuan, kedua pelaku laki-laki berinisial S (42) dan perempuan berinisial MS (51) merupakan pasangan suami istri.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi TKP tersebut dan bahwa benar di Perumahan Bandara Mas Blok E 3, No 3, Kecamatan Batam Kota, terdapat 15 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang di tampung oleh pasutri tersebut,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 13 buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 lembar tiket pesawat, dan 1 lembar tiket kapal.
Dijelaskan Hadi, ke 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Pati Jawa Tengah, Jambi, Lombok, Malang, Bangka Belitung, Palembang dan Lampung.
“Atas perbuatannya, pasutri tersebut dikenakan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar,” pungkasnya. (Atok).

Advertisement

Trending