Connect with us

Batam

Tampung 21 PMI Ilegal di Batam, Catatan Kriminal Elly Yana Ternyata Residivis Tahun 2016

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230822 wa0112
Elly Yana (42), wanita yang kini berstatus tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ternyata merupakan residivis pada tahun 2016 silam.

Batam, Kabarbatam.com – Elly Yana (42), wanita yang kini berstatus tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ternyata merupakan residivis pada tahun 2016 silam.

Wanita kelahiran Jambi 12 Oktober 1980 itu, sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan kasus yang sama yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di luar negeri secara non prosedural.

“Tersangka Elly Yana merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Selasa (22/8/2023).

IMG-20230822-WA0114

Hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan yang menjerat Elly Yana (42) ternyata sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Elly Yana, kembali mengulang bisnis gelapnya terdahulu hingga pada akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Barelang.

Diketahui, Elly Yana ditangkap Satreskrim Polresta Barelang setelah tempat penampungan calon PMI non prosedural miliknya yang beralamat di Ruko Komplek Bintang Raya, Blok B, No.5 Kelurahan Teluk kering, Kecamatan Batam Kota digrebek Polisi, Jum’at (18/8/2023) sekira pukul 20.00 Wib.

Dalam penggrebekan itu, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni Muhd. Tarmizi (37) dan Santi Dewi (44) beserta 21 orang calon PMI non prosedural yang siap untuk diberangkatkan ke luar negeri.

“Tersangka Muhd. Tarmizi merupakan suami dari Elly Yana dan berperan menjemput para calon Pekerja Migran Indonesia di Bandara Hang Nadim,Batam untuk selanjutnya mengantarkan ke lokasi tempat penampungan,” ujar Kompol Budi Hartono, Selasa (22/8/2023).

Kompol Budi Hartono menjelaskan, 21 orang calon PMI non prosedural ini berasal dari dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat.

IMG-20230822-WA0113

“21 orang calon PMI non prosedural ini akan diberangkatkan untuk bekerja ke Australia dan New Zealand,” ungkap Budi Hartono

Sebagai pengurus atau CEO perekrutan calon PMI non prosedural di Kota Batam, Elly Yana sejak awal telah memiliki koneksi ke agency yang berada di Australia dan New Zealand yakni Jiery Alan Gerungan (WNA Australia).

“Selain itu, Elly Yana juga sebagai pemilik yayasan yang bergerak dalam bidang kursus Bahasa Inggris, Barista dan Public Speaking yakni Yayasan California Education Centre beralamat di Gedung Baverly Lt. 2 Jl. Engku Putri Kecamatan Batam Kota,” bebernya.

Dalam praktik TPPO ini, tersangka Elly Yana mematok harga sebesar Rp 50 juta hingga Rp 85 juta per orang kepada para calon PMI non prosedural sebagai biaya kursus Bahasa Inggris, tempat penampungan serta kebutuhan lainnya hingga tiba di dua negara tujuan.

“Jumlah keuntungan yang diterima EY yakni sebesar Rp 11 juta meliputi, Rp 5 juta untuk biaya les bahasa inggris calon PMI, Rp. 3 juta tempat penampungan dan Rp. 3 juta lagi merupakan sisa dari pada tarif yang ditentukan oleh EY yakni per orang Rp. 50 juta hingga Rp 85 juta,” tuturnya.

Saat ini, pasangan suami istri (pasutri) Elly Yana dan Muhd. Tarmizi bersama rekannya Santi Dewi telah diamankan oleh Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggrebekan terhadap tempat sebuah penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Ruko Komplek Bintang Raya, Blok B, No.5 Kelurahan Teluk kering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Jum’at (18/8/2023) sekira pukul 20.00 Wib

Dalam penggerebekan ini, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 21 orang PMI non prosedural serta 3 orang tersangka yakni laki-laki berinisial MT (37), perempuan berinisial SD (44) dan perempuan berinisial EY (42).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, 21 orang korban calon PMI non prosedural berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat. Mereka akan dikirim ke ke Australia dan New Zealand untuk bekerja. (Atok)

Advertisement

Trending