Connect with us

Headline

Tangkap 15 Orang, Tambang Pasir di Pulau Citlim sudah Berlangsung 2 Tahun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117274368

Batam, Kabarbatam.com– Guskamla Koarmada I bersama Lantamal IV dan Lanal Batam menangkap 15 orang dalam kasus tambang pasir ilegal di Pulau Citlim. Ke-15 orang masih dalam pemeriksaan intensif.
Dalam operasi penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan Guskamla Koarmada I, petugas menyita beberapa barang bukti di lokasi penambangan.
Danguskamla Koarmada I, Kolonel Laut (P) Yayan Sofiyan, mengatakan, barang bukti yang disita yakni
satu unit alat berat berupa beko, dua unit mobil truk, satu unit kapal merek TB Tirta Jaya VIII Tanjungpinang dan tongkang Bahtera Bahagia yang berisikan pasir dari hasil tambang tersebut.
“Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama tentang izin pelayaran para perusahaan tersebut, sementara siapa para pengusaha yang melakukan penambangan ilegal, sedang diselidiki lebih lanjut,” ungkap Yayan.
Yayan menegaskan, jika barang bukti sudah mencukupi maka perkara penambangan pasir ilegal yang dilakukan 20 perusahaan di Pulau Citlim akan dilanjutkan prosesnya ke pengadilan.
Adapun 15 orang yang diamankan berasal dari beberapa perusahaan yang melakukan penambangan di lokasi.
Sekadar diketahui, aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Citlim, Provinsi Kepulauan Riau sudah berlangsung sekitar 2 tahun. Pasir hasil tambang di lokasi selanjutnya dibawa ke Bengkalis.
Diberitakan sebelumnya, wilayah laut di garis perairan timur Pulau Citlim terancam akan tenggelam dikarenakan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh PT Asa Tata Mardivka (PT. ATM).
“Guskamla koarmada I bekerja sama dengan Lantamal IV Tanjung Pinang dan Lanal Batam, menyelenggarakan penegakan hukum karena adanya aktivitas bongkar muat di daerah/pelabuhan (tidak resmi dan tanpa izin) di garis perairan timur Pulau Citlim,” ungkap Danguskamla Koarmada I, Kolonel Laut (P) Yayan Sofiyan kepada awak media, di Dermaga Lanal Batam, Kamis (25/7/2019)
Di pulau tersebut ada sebanyak 20 perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal, dimana pemerintah Provinsi Kepri sudah mengeluarkan surat penghentian sementara pada 17 Juni 2019.
“Surat penghentian sementara sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepri pada 17 Juni 2019 lalu dari Dinas ESDM Provinsi Kepri kepada 20 perusahaan tersebut, namun aktivitas tambang masih juga dilakukan di pulau itu,” ungkap Yayan.
Salah satu perusahaan yang sudah diketahui dalam investigasi yang dilakukan oleh KRI Torani 860 dan Guskamla Koarmada 1 adalah PT. Asa Tata Mardivka (ATM). (Yun)

Advertisement

Trending