Connect with us

Bintan

Tega, Seorang Ayah Gagahi Dua Anak Kandungnya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F36552280

Bintan, KABARBATAM.com – Entah apa yang ada dibenak Junaidi alias Ajun (40). Dia tega menggagahi dua anak kandungnya. Kedua anak tersebut masih di bawah umur.
Sebut saja mawar (10) dan Melati (9), dua anak yang masih butuh kasih sayang dari orang tuanya kini justru harus merasakan nasib pahit yang menimpa dirinya.
Aksi bejat sang bapak diketahui istri ketika kedua putrinya menceritakan kejadian yang dialami kepada ibu kandungnya. setelah mendengar cerita dari sang anak, ibunya  langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Kita menerima laporan dari ibu kandung korban setelah anaknya menceritakan apa yang mereka alami,” kata Kapolsek Gunung Kijang, Monang, Jumat (15/11/2019)
Dijelaskan Monang, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka telah mengakui perbuatannya bahkan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan hal tidak wajar kepada kedua anaknya. Pertama kali dilakukan terhadap Mawar pada Agustus 2019 kemudian kembali melakukan terhadap Melati anak keduanya,” ungkapnya.
Aksi bejat sang ayah membuat kedua anaknya trauma. Kronologi kejadian, terjadi di siang hari dengan bujuk rayu sang ayah membawa anaknya ke dalam kamar dan di situlah korban langsung menggagahi anaknya.
Dari hasil pemeriksaan dokter, kondisi korban mengalami luka di bagian anus namun bagian kelamin tidak mengalami kerusakan. Dari kejadian tersebut Juandi alias Ajun (40) kini berada di Mapolsek Gunung kijang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 Ayat ( 3) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.(yul)

Advertisement

Trending