Connect with us

Headline

Telaah KLHK soal Impor Plastik, Aexipindo Belum Putuskan Sikap dan Tunggu Surat Resmi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30823992

Batam, Kabarbatam.com– Asosiasi Export Impor Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) Batam menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat atau pemberitahuan secara resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal hasil telaah mereka terhadap sampel bahan plastik yang terdapat dalam puluhan kontainer, di Pelabuhan Bongkar Muat Batuampar Batam.
Sekjen Aexipindo Batam, Marthen Tandi Rura, menegaskan bahwa sampai saat ini Aexipindo Batam belum menentukan sikap dan keputusan apapun terkait informasi soal hasil telaah KLHK atas pemeriksaan fisik dan laboratorium yang dilakukan pihak Bea dan Cukai Batam.
“Sejauh ini belum ada sikap atau keputusan lebih lanjut dari kami. Kami hanya mendengar informasinya (soal hasil telaah KLHK), tetapi kami belum menerima surat resmi atas hasil pemeriksaan tersebut,” ungkap Marthen kepada Kabarbatam.com.
Ia mengatakan bahwa pihaknya, dalam hal ini Aexipindo Batam, belum dapat berkomentar banyak karena surat resmi KLHK terkait telaah yang mereka lakukan belum sampai kepada Aexipindo. “Kita tunggu saja surat dan penyampaian resminya, baru kami dapat memberikan tanggapan,” tegasnya.
Marthen mengatakan, Aexipindo Batam belum dapat memberikan pernyataan jika surat resmi dari kementerian/lembaga terkait belum diterima. Aexipindo akan merespons surat tersebut, mengingat kegiatan impor bahan baku plastik tersebut sudah melalui prosedur dan sesuai Permendag No 31 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara impor bahan baku limbah non B3.
Dalam konferensi pers yang digelar Aexipindo Batam di Hotel Aston Batam, belum lama ini, Marthen menegaskan, pihaknya tidak mengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Batam.
“Kami ingin tegaskan bahwa barang yang kami impor adalah bahan baku plastik yang kemudian kami produksi sehingga mampu memberikan nilai tambah,” ungkap Marthen.
Ia mengatakan bahwa barang yang diimpor tersebut adalah bahan baku plastik untuk digunakan oleh industri di Batam. “Jadi harus bisa dibedakan antara bahan baku plastik dengan limbah B3,” tegasnya.
Aexipindo mengimpor bahan baku plastik karena ketersediaan bahan baku di Batam tidak cukup untuk volume kapasitas produksi di industri.
Sekadar diketahui, anggota Aexipindo Batam ada sekitar 30 perusahaan. Bahan baku plastik yang sudah datang diolah dan diproses untuk menjadi produk, berupa material plastik maupun turunannya. “Seperti; palet, shopping bag, piring, kursi, baskom, dan kantong sampah. Produk yang sudah jadi kemudian diekspor,” tambah Marthen.
Dikatakan Marthen, industri para anggota Aexipindo sudah berjalan puluhan tahun. Kemudian mengimpor barang tersebut untuk menumbuhkan industri. Selain itu, juga menangkap peluang perang dagang antara AS dengan China.
“Nilai investasi anggota Aexipindo mencapai triliunan rupiah. Selain mampu meningkatkan devisa perdagangan kita, kami juga berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan juga membantu pemerintah daerah dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang,” ujarnya.
Saat ditanya apakah keputusan dan telaah KLHK terhadap impor bahan baku plastik tersebut berdampak bagi kelangsungan usaha maupun industri Aexipindo Batam? Marthen belum dapat berkomentar lebih jauh. Termasuk soal ribuan tenaga kerja yang terancam kehilangan pekerjaan. “Pastinya, kami menunggu dulu surat resmi dari kementerian atau instansi terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Batam bersama Tim dari Kementerian terkait, KLHK, Kemenko Maritim, DLH Batam mengecek puluhan kontainer berisi scrub plastik di Pelabuhan Batuampar Batam. Petugas terkait mengambil sampel untuk diuji lab, apakah mengandung B3 atau tidak.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan, ada sekitar empat perusahaan yang mengimpor scrub plastik. Semua barang impor tersebut memiliki izin, di antaranya izin dari Kementerian Perdagangan.
Hasil pemeriksaan terdapat 16 dokumen perizinan, empat importir, dan 65 kontainer yang berasal dari sejumlah negara. Di antaranya Amerika dan beberapa negara Eropa.
“Importir tersebut sudah mengimpor sesuai dengan dokumen PP FTZ 01, dan atas persetujuan dari Menteri Perdagangan dan pemeriksaan lab dari KSO Surveyor, dari negara asal sudah disurvei yang sudah ditunjuk,” ujar Susila.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium di Lab Bea dan Cukai dan hasilnya dikirim ke KLHK, hasil telaah kementerian terkait menyatakan bahwa sebanyak 38 kontainer bahan plastik agar direekspor ke negara asal karena diduga terkontaminasi limbah B3. (aan)

Advertisement

Trending