Karimun
Tempat Hiburan Malam dan Objek Wisata di Karimun Kembali Dibuka
Karimun, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau kembali membuka Tempat Hiburan Malam dan Objek Wisata, terhitung mulai 10 Juni 2021.
Hal tersebut berdasarkan keluarnya surat pemberitahuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karimun dengan nomor 556/DISPARBUD/154/VI/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan, Objek Wisata dan Kolam Renang.
Keluarnya surat tersebut juga meneruskan surat pemberitahuan sebelumnya nomor 556/DISPARBUD/145/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perubahan Atas Perpanjangan Batas Waktu Penutupan Usaha dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Sektor Pariwisata.
“Bagi Usaha Tempat Hiburan seperti arena permainan, kelab malam, diskotik, pub, bar, cafe dengan live music, karaoke, panti pijat, spa, bilyard dan mandi uap atau sauna. Serta, objek wisata dan kolam renang dapat kembali melakukan aktivitas di tempat usahanya per tanggal 10 Juni 2021 ini,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karimun, Sensissiana dalam surat pemberitahuannya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karimun, Sensissiana
Hanya saja, kata dia, pihaknya lebih dulu memberikan izin bagi pengelola usaha tempat hiburan dan objek wisata untuk membatasi jumlah pengunjung.
“Kita melakukan pengaturan dan
pembatasan kapasitas bagi pengunjung maksimal sebesar 50 persen dari kapasitas tempat usaha,” kata Sensissiana.
Tidak hanya itu, Sensissiana menjelaskan pihaknya juga mengimbau agar pengelola usaha untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama beroperasi.
Dimana, pengunjung diimbau untuk wajib menggunakan masker, mengelola harus menyediakan tempat sabun cuci tangan, hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan pengelola usaha wajib melakukan pengawasan rutin.
“Pengelola juga kita imbau agar dapat melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala terhadap sarana dan prasarana usahanya serta fasilitas wisata lainnya,” jelasnya.
“Jika tempat usaha kedapatan melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi penutupan tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tambah Sensissiana.(Yogi)
-
Natuna22 jam agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam20 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline3 hari agoCen Akan Perjuangkan Harga Jagung Tinggi ke Bulog
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam14 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



