Connect with us

Uncategorized @id

Terbakar Api Cemburu, Dua Orang Pria Diamankan Polsek Lubuk Baja Usai Keroyok Pasutri di Foodcourt 98

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 12 02 At 11.17.13

Batam, Kabarbatam.com – Terbakar api cemburu, pria berinisial JR (26) dan IS (32) nekat keroyok pasangan suami istri di parkiran belakang panggung utama Foodcourt 98, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (21/11/2021).

Pengeroyokan itu bermula pada saat korban berinisial JY menjemput sang istri sepulang kerja di Foodcourt 98. Sesampainya di parkiran, tiba-tiba kedua pelaku inisial JR (26) dan IS (32) memanggil korban dan mempertanyakan hubungan keduanya.

“Setelah mengetahui korban merupakan pasangan suami istri, dua orang pelaku tersebut langsung memukul korban dengan cara meninju bagian dada dan menendang bagian muka yang mengakibatkan korban terjatuh ke aspal,” ujar Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Kamis (2/12/2021).

Mengetahui suami dikeroyok oleh para pelaku, sang istri berusaha melerai, namun malah di pukul di bagian pipi sebelah kanan oleh salah satu pelaku.

Selanjutnya, korban pun akhirnya melarikan diri ke dalam Foodcourt tersebut dan setelah kejadian itu korban langsung melakukan Visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Lubuk Baja.

“Motifnya pengeroyokan cemburu, saat itu mungkin pelaku yang sudah terpengaruh alkohol semua. Melihat istri korban yang biasa menemanin mereka di Foodcourt 98 bersama laki-laki lain, sontak langsung mereka memukuli korban,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber akurat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Akhirnya, kedua pelaku berinisial JR (26) dan IS (32) berhasil diamankan di kos-kosan Oren Jalan Tasbih depan Masjid Babusalam, Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Jadi saat kita amankan pelaku memang ada dua orang saja di kos-kosan tersebut. Sedangkan saat kejadian dan pengakuan pelaku mereka ada berempat, dua orang lagi masih DPO yakni inisial EK dan EP,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah Sweater berwarna putih dengan motif bergaris biru coklat, 1 buah celana kain pendek berwarna hitam, 1 lembar kwitansi tanda berobat di Rumah Sakit Harapan Bunda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending