Lingga
Terdakwa Tipikor BLUD RSUD Dabo Ajukan Pledoi
Lingga, Kabarbatam.com – Keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga dituntut 1,6 tahun penjara pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep ajukan nota pembelaan (pledoi), pada sidang lanjutan, Senin (29/3/2021)
Kuasa hukum dari terdakwa AW dan AJ yakni Angga Siagian, SH. MH mengatakan, pada sidang sebelumnya yang berlangsung di PN Tanjungpinang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga menuntut kedua kliennya dengan tuntutan 1,6 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
“Pada intinya kita sepakat dengan terbuktinya dakwaan subsidiair dari JPU. Namun mengenai beratnya tuntutan hukuman kami tidak sependapat. Untuk itu pada sidang tadi, kami bermohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan hukuman dalam putusan nantinya,” ungkap Angga Siagian kepada wartawan usai sidang di Lapas Dabo Singkep
Dijelaskan Angga, pada sidang pembacaan pledoi, ia bersama terdakwa AW mengikuti sidang online dari Lapas Kelas III Dabo Singkep, sementara satu kliennya AJ mengikuti sidang offline yang berlangsung di PN Tanjungpinang.
“Pada sidang tadi, saya bersama terdakwa AW di Lapas Dabo Singkep secara online, sementara terdakwa AJ mengikuti sidang langsung di PN Tanjungpinang,” ungkap Angga.
Adapun yang menjadi pledoi atas keberatan tersebut, menurut Angga, hukuman yang dituntut pada kedua kliennya itu terlalu tinggi dengan pertimbangan kedua kliennya telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp561 juta ke kas negara.
“Jadi kami berpendapat hukuman yang dituntut terlalu tinggi. Kerugian negara sudah tidak ada lagi, jadi kami memohon majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya pada klien kami. Pada intinya kita meminta hukuman di bawah 1,6 tahun,” kata Angga
Lebih lanjut Angga mengungkapkan sidang ditunda 2 pekan kedepan dengan agenda putusan. Untuk diketahui dalam kasus ini AW dituntut selaku mantan Direktur BLUD RSUD Dabo, sementara AJ selaku bendahara pengeluaran kegiatan barang dan jasa.(Yoga)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline1 hari agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang3 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam2 hari agoPLN Batam Komitmen Perkuat Budaya K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026



