Connect with us

Batam

Tergiur Upah Rp150 Juta, Pasutri di Batam Diringkus Polisi Selundupkan 35 Kg Sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240702 Wa0207
Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Walikota Batam H Muhammad Rudi, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda saat konferensi pers, Selasa (2/7/2024) di Mapolresta Barelang, Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial EH dan NA di Batam bersama satu orang rekannya AS diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang karena terlibat dalam praktik penyelundupan 35 kilogram narkotika jenis  sabu.

Diketahui, pengungkapan itu terjadi pada 17 Juni 2024 pukul 00.10 Wib di Nongsa Point Marina. Pasangan suami istri PH serta NA ini terlebih dahulu ditangkap dan setelah Polisi melakukan pengembangan, mereka berhasil meringkus 1 orang lainnya berinisial AS pada 20 Juni 2024 di depan Supermarket Superindo, Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pasangan suami istri ini mengaku mendapat upah sebesar Rp 150 juta jika berhasil meloloskan 35 kilogram narkotika sabu dengan kemasan teh cina di Kota Batam.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika dalam jumlah banyak yang dibawa oleh pasutri di Jembatan Nongsa. Saat ditangkap, mereka diupah sebesar Rp 150 juta dan baru diterimanya Rp 3 juta,” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Walikota Batam H Muhammad Rudi, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda saat konferensi pers, Selasa (2/7/2024) di Mapolresta Barelang, Batam.

Untuk melancarkan aksinya, kedua pasangan suami istri itu berbagi tugas. Pelaku berinisial EH menjemput barang haram tersebut sementara NA menunggu di dalam mobil.

“Pelaku EH yang menjemput barang haram tersebut. Sementara, istrinya menunggu di dalam mobil,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka, EH, NA dan AS dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Setelah berhasil menyita 35 kilogram sabu, Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang langsung memusnahkan barang haram tersebut yang disaksikan langsung Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi, Pihak Kejaksaan Negri Batam dan Anggota DPRD Batam. (Atok)

Advertisement

Trending