Connect with us

Metropolitan

Terkait Ex-Officio, Kadin Batam: Perubahan Kedua PP 46/2007 Dapat Menimbulkan Konflik Kepentingan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70470920

BATAM, KABARBATAM.com– Kebijakan pemerintah terkait ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam masih menuai sorotan berbagai pihak. Terlebih, regulasi yang disusun pemerintah untuk menetapkan Walikota Batam ex-officio Kepala BP Batam baru berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (PP).
“Setelah sekian lama wacana ex-officio bergulir sejak 12 Desember 2018, ternyata regulasinya baru berupa Rancangan Peraturan Pemerintah. Padahal, dalam beberapa kesempatan Walikota Batam menyampaikan akan dilantik sebagai ex-officio Kepala BP Batam,” ungkap Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Minggu (5/5/2019).
Keinginan Walikota Batam segera dilantik, menurut Jadi, tidak sejalan dengan regulasi atau peraturan yang masih dibahas dan akan dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan di Kepulauan Riau dan kementerian terkait, pada rapat koordinasi dan konsultasi di Kemenko Perekonomian, 7 Mei 2019 nanti.
Sebelumnya, Walikota Batam HM Rudi sempat dipastikan akan dilantik sebagai ex-officio Kepala BP Batam pada 30 April 2019 seiring akan berakhirnya masa jabatan Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam. “Nyatanya semua wacana itu baru sekedar gagasan yang belum berdasarkan aturan yang disahkan pemerintah,” kata Jadi.
Baru kemarin, menurut Jadi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono mengagendakan Rapat Koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Kepri, lintas kementerian, Bea dan Cukai, dan Kadin Kepri dan Kota Batam.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Menko Perekonomian, Gedung Ali Wardhana Lantai IV, Jalan Lapangan Banteng Timur, No. 2-4, Jakarta. Rapat akan dipimpin Sesmenko Susiwijono. Adapun agendanya yakni Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dikatakan Jadi, rapat ini pun terkesan sebagai formalitas saja pada awalnya, dan namanya konsultasi publik seharusnya dilakukan di Batam sebagai tempat dimana para pemangku kepentingan berdomisili. “Kenapa harus dilakukan di Kemenko Perekonomian, kenapa tidak di Gedung DPRD Kota Batam? Ini semua menimbulkan tanda tanya di era keterbukaan ini?,” ungkap Jadi.
Jadi juga mempertanyakan, mengapa PP No 46/2007 dirubah untuk kedua kalinya?. Pemerintah seharusnya menyusun PP yang diamanatkan UU Pemerintah Daerah, Pasal 360 ayat (4) yang mengatur keikutsertaan daerah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. UU ini telah dibentuk dan diputuskan oleh Pemerintah Pusat.
“Ini menimbulkan pertanyaan, Perubahan PP No 46/2007 yang kedua ini terkesan dipaksakan. Padahal jelas-jelas tidak selaras dengan UU Pemerintah Daerah tersebut,” tegasnya. Jika rapat ini sifatnya konsultasi, menurut Jadi, sebaikanya diadakan di Batam sehingg kementerian dapat menerima banyak masukan dari Forkompinda, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.
“Mengapa kami sarankan di Batam, agar masyarakat Batam dapat memberikan masukannya langsung kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Menimbulkan Kerancuan
Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan kedua PP No 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang akan dibahas dalam rapat koordinasi dan konsultasi publik tersebut, berpotensi menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum.
“Alasannya, karena mencampur-adukkan UU FTZ dan UU Pemda, pengelolaan keuangan pusat dan daerah dapat menimbulkan konfilk kepentingan dari segi UU Perbendaharaan Negara. Maka Kadin Batam akan memberikan masukan supaya Peraturan Pemerintah yang diamanatkan UU Pemda saja yang diterbitkan, jangan merubah PP No 46/2007 untuk kedua kalinya,” pungkas Jadi.
Kemenko Perekonomian sebelumnya menyatakan bahwa, revisi Peraturan Pemerintah No 46/2017 sudah rampung dan selesai dibahas.
Peraturan tersebut telah dibahas untuk menjadi salah satu dasar atau acuan penetapan Walikota ex-officio Kepala BP Batam. Selain revisi PP No 46/2017, pemerintah juga telah membahas revisi Peraturan Menteri yang mengatur tentang pertanggunjawaban Walikota kepada Menteri Keuangan terkait anggaran BP Batam.
Pada Rapat Koordinasi (Rakor) di Kemenko Perekonomian, Kamis, 2 Mei 2019, Susiwijono mengatakan bahwa agenda rakor tersebut membahas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Rakor tersebut digelar, kata Susiwijono, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, soal rencana WalikKota ex-officio Kepala BP Batam.
“Dalam rakor tersebut, kami ingin melakukan percepatan. Termasuk soal penetapan ex-officio dimana kita sekaligus memanfaatkan momentum untuk penyempurnaan struktur organisasi BP Batam baru,” ujarnya.(*)

Advertisement

Trending