Karimun
Terlibat Curanmor, Dua Residivis di Karimun Kembali Diringkus Polisi

Karimun, KABARBATAM.COM – Kembali melakukan tindak kriminal, dua residivis kembali diringkus Tim Bison Satreskrim Polres Karimun pada 18 Desember 2020 lalu. Kedua pelaku berinisial OK dan AF ditangkap dalam kasus tindak pencurian sepeda motor.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian rumah, kali ini kedua nya kembali beraksi dengan melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario BP 2893 SK pada 10 Desember 2020 lalu di Jalan Pelipit, Sei Lakam Timur, Karimun.
“Keduanya merupakan residivis, satu orang pelaku berinisial OK masih dalam masa asimilasi. Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari korban, dan langsung kita lakukan penyelidikan,” ujar AKBP Adenan pada saat konferensi pers, Rabu (23/12/2020)
Dijelaskan singkat AKBP Adenan kronologi kejadian, berdasarkan keterangan korban, sepeda motor Vario tersebut diparkir didepan rumahnya dengan kondisi tidak dikunci stang.
Hal itu dikarenakan korban hanya pulang untuk mengganti baju dan berniat untuk pergi lagi. Sehingga, sepeda motor tidak dikunci stang saat diparkir di depan rumah.
“Namun, saat korban keluar rumah, sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” kata AKBP Adenan
Sementara dari pengakuan kedua pelaku, ketika mereka saat itu sedang melintas melihat sepeda motor terparkir dalam kondisi tidak dikunci stang.
Hal itu membuat keduanya langsung berniat untuk melakukan pencurian. Kedua pelaku mendorong sepeda motor curian tersebut, dan tidak menyalakan mesin sepeda motor tersebut.
“Motor itu diambil dan didorong. Motor curian itu tujuannya untuk dimiliki dan dipakai pribadi,” jelas AKBP Adenan.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario waran putih BP 2893 SK, dan satu motor yang digunakan untuk mendorong motor curian.
Kemudian, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp11.317.000.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” ujar AKBP Adenan.(Yogi)









-
Batam3 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam3 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna2 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Headline2 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam19 jam ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam3 hari ago
Kapolri Atensi Khusus Potensi Ancaman Penyelundupan PMI Ilegal melalui Pelabuhan Batam
-
Parlemen1 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam2 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha