Batam
Terlibat Kejahatan Scam Trading, 210 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Keimigrasian di Batam
Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring.
Para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (6/5/2026).
Secara rinci, para WNA berasal dari Vietnam berjumlah 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok berjumlah 84 orang, dan Myanmar 1 orang.

Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum. Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12 serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.
Selain itu, jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis.
“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jum’at (8/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan.
“Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” jelasnya.
Selanjutnya, pada hari Rabu (6/5/2026) pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak ke dua lokasi sasaran. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan 210 WNA di lokasi apartemen.

Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.
Selain itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga terkait dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Lanjut, Hendarsam Marantoko menjelaskan, modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Atas perbuatannya, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami wujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positiflah yang berada di Indonesia,” tegas Hendarsam. (Atok)
-
Batam1 hari agoWarga Batam Tempuh Jalur Hukum Diduga Ditipu Ratusan Juta Bisnis Dana Talangan BFI Finance
-
Batam2 hari agoDitreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Impor Bekas Ilegal dari Singapura
-
Batam2 hari agoTim Gabungan Imigrasi Batam Gerebek Baloi View Apartemen, Ratusan WNA Diamankan
-
Batam23 jam agoPelaku Pengrusakan Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Diringkus, Ngaku Tak Tahan Tekanan Hidup
-
Batam3 hari agoBP Batam Sambut Baik Kolaborasi Bersama TVRI Semarakkan Piala Dunia 2026
-
Headline2 hari agoPimpinan DPRD Kepri Terima LAKIP 2025 KIP Kepri, Iman: Perkuat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
-
Bintan2 hari agoTee Off Batam–Bintan Golf Tournament, Wagub Nyanyang Dorong Pariwisata Kepri Terintegrasi
-
Headline2 hari agoPemprov Kepri Gelar Asistensi Pembentukan TTIS dan Bimtek Penanganan Insiden Siber



