Batam
Terlilit Utang Rentenir, Warga Batam Tipu Puluhan Orang Pencari Kerja

Batam, Kabarbatam com – Terlilit utang rentenir, seorang warga Batam berinisial A nekat menipu puluhan orang pencari kerja di salah satu perusahaan di Kota Batam.
Kepada para korbannya, pelaku berinisial A menjanjikan akan memasukan kerja di perusahaan PT OZ Fastener. Namun, setiap orangnya harus memberikan uang admin sebesar Rp 1.500.000 dan akan diterima bekerja paling lama tanggal 05 hingga 08 Agustus 2021.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan, pada hari Rabu (28/07/2021) sekira pukul 22.05 Wib, korban bersama rekannya yang berjumlah 5 orang bertemu dengan pelaku inisial A di Perumahan Citramas Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Lalu, membicarakan mengenai lowongan pekerjaan di perusahaan yang akan diberikan oleh pelaku kepada para korbannya.
“Saat itu pelaku menjanjikan akan memasukan kerja di salah satu perusahaan dengan syarat setiap orangnya harus memberikan uang admin sebesar Rp 1.500.000 dan akan diterima bekerja paling lama tanggal 05 s/d 08 Agustus 2021. Akan tetapi, sampai saat ini lowongan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku kepada para korban tidak ada,” ungkap AKP Yudi Arvian saat konferensi pers di Polsek Nongsa, Sabtu (04/09/2021) kemarin.
Akibat dari kejadian tersebut masing-masing korban yang berjumlah 60 orang mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000.
Menerima laporan korban, tim opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan para korban, kemudian sekira pada pukul 21.00 Wib diketahui keberadaan pelaku berada di Gogo Mart Bengkong dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana dengan modus lowongan kerja.
“Modus lowongan pekerjaan yang dilakukan sejak Januari 2021 hingga bulan Juli 2021. Korban yang sudah tertipu oleh pelaku berjumlah 60 orang dan pelaku sudah menikmati uang hasil penipuan sebanyak Rp90.000.000 yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi utang kepada rentenir dan sebagian dihabiskan untuk ongkos pulang kampung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Atok)






-
Headline3 hari ago
Amsakar Wakafkan 2 Bulan Gaji untuk BWI Batam, Ajak Pejabat dan Warga Ikut Berkontribusi
-
Batam1 hari ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam2 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam2 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Headline2 hari ago
Sekda Kepri Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-80 RI, Pastikan Semua Persiapan Berjalan Baik