Batam
Terobsesi Ingin Memiliki Mobil, Pria Ini Nekat Gasak Kijang Innova di Batuaji
Batam, Kabarbatam.com – Merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan, seorang pria berinisal ES (24) nekat menggasak satu unit mobil Kijang Innova yang tengah terpakir.
Hal ini diungkapkan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH, saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (17/5/2021).
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tersangka ES (24) ini merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan, hingga pada saat itu ada peluang dan melakukan kejahatan tersebut pada hari Jum’at (14/5/2021) sekitar jam 02.00 Wib.
“Yang bersangkutan ingin memiliki mobil. Setelah beberapa hari terakhir ini sejak bulan puasa itu, tersangka merasa dibuli oleh temannya yang selalu tidak memiliki modal atau pun tidak mungkin ada perempuan suka kepada tersangka,” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto.
Dijelaskan Arie Dharmanto, peristiwa itu terjadi pada hari Jum’at sekira pukul 02.00 Wib di Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam saat itu memang si pelaku berniat untuk melakukan pencurian kendaraan roda 4. Dimana, korban baru sadar setelah mengetahui kendaraannya serta barang berharga lainnya hilang dan keesokan harinya langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batu Aji.
“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara merobek jaring-jaring pada pintu teralis rumah korban menggunakan pisau dan membuka slot pintu dari dalam menggunakan tangan. Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 Handphone serta kunci mobil milik korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri menggunakan mobil korban,” ungkap Arie Dharmanto.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (15/5/2021), berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat mobil Innova terpakir di depan Ruko Bida Ayu Sei Beduk yang ciri-cirinya mirip dengan mobil korban, sehingga tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada hari Minggu (16/5/2021), dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka bekerja dan tinggal di kos-kosan yang berdekatan dengan tempat mobil hasil curian terparkir sehingga tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapati barang-barang bukti dari tersangka yang merupakan hasil pencurian
Barang bukti yang berhasil diamanakan diantaranya 1 unit HP merk Oppo Reno 4 warna biru Galaxy, 1 unit HP merk Vivo Y30 warna Moonstone White, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna Burgundy Red, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Type Innova V warna hitam, 1 buah kunci mobil, dan 1 buah pisau dengan gagang warna hitam sepanjang 20 cm.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara dan akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp 170.000.000,-, yakni berupa 3 Handphone dan 1 unit mobil Innova,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan