Batam
Terobsesi Ingin Memiliki Mobil, Pria Ini Nekat Gasak Kijang Innova di Batuaji
Batam, Kabarbatam.com – Merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan, seorang pria berinisal ES (24) nekat menggasak satu unit mobil Kijang Innova yang tengah terpakir.
Hal ini diungkapkan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH, saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (17/5/2021).
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tersangka ES (24) ini merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan, hingga pada saat itu ada peluang dan melakukan kejahatan tersebut pada hari Jum’at (14/5/2021) sekitar jam 02.00 Wib.
“Yang bersangkutan ingin memiliki mobil. Setelah beberapa hari terakhir ini sejak bulan puasa itu, tersangka merasa dibuli oleh temannya yang selalu tidak memiliki modal atau pun tidak mungkin ada perempuan suka kepada tersangka,” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto.
Dijelaskan Arie Dharmanto, peristiwa itu terjadi pada hari Jum’at sekira pukul 02.00 Wib di Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam saat itu memang si pelaku berniat untuk melakukan pencurian kendaraan roda 4. Dimana, korban baru sadar setelah mengetahui kendaraannya serta barang berharga lainnya hilang dan keesokan harinya langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batu Aji.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara merobek jaring-jaring pada pintu teralis rumah korban menggunakan pisau dan membuka slot pintu dari dalam menggunakan tangan. Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 Handphone serta kunci mobil milik korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri menggunakan mobil korban,” ungkap Arie Dharmanto.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (15/5/2021), berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat mobil Innova terpakir di depan Ruko Bida Ayu Sei Beduk yang ciri-cirinya mirip dengan mobil korban, sehingga tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada hari Minggu (16/5/2021), dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka bekerja dan tinggal di kos-kosan yang berdekatan dengan tempat mobil hasil curian terparkir sehingga tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapati barang-barang bukti dari tersangka yang merupakan hasil pencurian
Barang bukti yang berhasil diamanakan diantaranya 1 unit HP merk Oppo Reno 4 warna biru Galaxy, 1 unit HP merk Vivo Y30 warna Moonstone White, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna Burgundy Red, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Type Innova V warna hitam, 1 buah kunci mobil, dan 1 buah pisau dengan gagang warna hitam sepanjang 20 cm.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara dan akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp 170.000.000,-, yakni berupa 3 Handphone dan 1 unit mobil Innova,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Parlemen3 hari agoKomisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru
-
Batam3 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM
-
Batam3 hari agoNegosiasi Senyap Owner PT ADB Tak Goyahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Bangkai Kapal Tongkang di Lingga
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional



