Connect with us

Kepri

Tersangka Tipikor di Lingga, Besok Dibawa ke PN Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F28409856

Lingga, KABARBATAM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melimpahkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mantan Bendahara Pemkab Lingga, Angga ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Berkas perkara sudah kita limpahkan ke PN Tanjungpinang. Kalau tidak ada perubahan, Senin (4/11/2019) mendatang akan digelar sidang perdana. Dan saat ini tersangka kita titipkan di Rutan Dabo Singkep, besok kita ke Tanjungpinang,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Josua Tobing, Rabu (30/10/2019)
Masih kata Josua Tobing yang saat itu didampingi Kasi Intel Andi Sofyan mengatakan, hingga saat ini pihak Kejaksaan menetapkan satu orang tersangka dengan total kerugian negara Rp1,3 miliar berdasarkan perhitungan ahli BPKP Kepri.
“Berdasarkan perhitungan BPKP Kepri total kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar, dan saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain, karena korupsi ini tidak mungkin makan sendiri,” kata Josua
Lanjut Josua terkait pengembalian kerugian negara, tersangka belum bisa mengembalikan dan saat ini Kejari Lingga tengah melacak aset dari tersangka.
“Sudah kita tanyakan, namun tersangka belum bisa mengembalikan kerugian negara. Untuk aset masih kita lacak,” ujar Josua.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 uu Tipikor no 20 tahun 2001, ancaman minimal maksimal seumur hidup.(Fikri)

Advertisement

Trending