Connect with us

Batam

Terungkap, Selain Angkut Penumpang Spead Boat Rahmat Jaya 09 Bawa Ratusan Barang Ilegal

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210219 220755
Kapal patroli BC Batam memeriksa muatan di kapal.

Batam, Kabarbatam.com – Siapa sangka, spead boat penumpang Rahmat Jaya 09 tujuan Batam – Moro, Durai, Sungai Guntung, dan Tembilahan, membawa ratusan barang elektronik, rokok dan berbagai jenis barang serta minuman beralkohol ilegal.

Modus operandi yang digunakan adalah ratusan barang ilegal tersebut dengan sengaja disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment) guna mengelabuhi para petugas pengawasan.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengungkap ratusan barang elektronik dan barang ilegal lainnya di dalam spead boat tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Susila Brata, Jumat (19/2/2021).

Susila mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada Senin (8/2/2021), berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB. Rahmat Jaya 09.

“Menanggapi informasi tersebut, di seputaran perairan Sekupang pada titik koordinat 01°06’50″U 103°55’39″T, Satgas Patroli BC 15028 melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan,” ungkap Susila.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, kata Susila, berkat kejelian petugas ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment).

“Selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas Bea Cukai Batam juga mengamankan seorang pria berinisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal,” kata Susila.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, Komputer berbagai merek, 713 slop rokok merk H MIND tanpa dilekati pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.

Atas perbuatannya, tersangka R (39) telah melanggar Pasal 102 huruf e dan atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending