Connect with us

Headline

THR PNS Daerah Dipastikan Cair Tanggal 24 Mei

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117245184

JAKARTA, KABARBATAM.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah akan tepat waktu, meski ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengungkapkan, Kementerian PAN-RB telah mengajukan surat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM agar melakukan perbaikan revisi, khusus untuk bunyi frasa pada pasal 10 ayat (2) di kedua PP sebagaimana dimaksud.
Poin itulah yang sebelumnya dinilai memicu keresahan pegawai negeri di daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu.
“Ini sudah jelas ada ketentuan yang telah diterbitkan baik itu PP 35 dan 36, dan semuanya akan terbayar tepat pada waktunya. Sehingga apa yang diinstruksikan Bapak Presiden pada 24 Mei, yaitu 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Hadi menyatakan, nantinya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan petunjuk teknis terkait pencairan THR bagi PNS daerah.
“Sehingga ada pemberitaan kemarin yang menyatakan THR akan molor ini sudah jelas. Dan petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Karena memang daerah ini lah yang terbebankan pada APBD,” jelasnya.
Dengan begitu, kata Hadi, pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS akan tepat waktu. Di mana waktu pencairan THR ialah 24 Mei 2019 dan untuk gaji ke-13 pada Juni 2019
Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) hari ini melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Pertemuan tersebut salah satunya membahas THR dan gaji ke-13 PNS.
“Tadi termasuk yang dibahas juga. Bisa menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), Perwal atau Pergub. Itu kan bisa cepat. Insyaallah, mudah-mudahan paling telat tanggal 24 (Mei) sudah cair,” kata Ketua APEKSI Airin Rachmi Diany di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Menurut Airin, sempat ada hambatan terkait dengan peraturan daerah yang mengatur THR. Namun, kata Airin, sudah ada solusi dengan penyusunan Perkada, Peraturan Wali Kota (Perwal), atau Peraturan Gubernur (Pergub).
“Dalam waktu dekat, kalau ada masalah yang belum ada Perda maka akan membuat Perwal atau Perkab. Kalau kita kan di Walikota kan Perwal. Dan seharusnya itu tidak masalah, kan sudah ada payung hukumnya kan,” jelas Airin.
Sebelumnya, setiap daerah telah diminta agar menganggarkan dana APBD untuk pencairan THR dan gaji ke-13 PNS. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019.
Meski begitu, beberapa daerah disebut belum menganggarkannya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih mendata daerah-daerah tersebut.
“Ada daerah yang belum siap artinya meskipun sudah diatur di Permendagri 38 tahun 2018 sebagai pedoman APBD 2019,” kata Hadi Prabowo. (*)

Advertisement

Trending