Connect with us

Batam

Tidak Bayar Cukai 11 Bulan, BC Batam Bekukan Produksi Rokok Rock

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211229 Wa0085
Bea Cukai (BC) Batam menetapkan perusahaan PT. Rock International Tobacco (ROCK) tidak aktif membayar cukai rokok selama 11 bulan, dan mencabut produksi perusahaan.

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai (BC) Batam menetapkan perusahaan PT. Rock International Tobacco (ROCK) tidak aktif membayar cukai rokok selama 11 bulan, dan mencabut produksi perusahaan.

Kepala BC Batam, Ambang Prionggo mengatakan bahwa di Kota Batam ada 10 perusahaan rokok yang aktif memproduksi rokok, yang di ekspor keluar negeri.

“Kalau beredar di Batam dan Indonesia, wajib membayar cukai,” kata Ambang, Rabu (29/12/2021).

Ambang menuturkan, agar rokok non cukai tidak beredar di Kota Batam, Bea Cukai akan melakukan upaya patroli ke warung-warung.

“Didaerah Indonesia itu namanya Operasi GEMPUR, dan itu akan kita lakukan di Tahun 2022,” ujarnya.(*)

Advertisement

Trending