Connect with us

Anambas

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Anambas Tahun 2022 di Tunda

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230520 084540
Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Anambas Tahun Anggaran 2022 di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Lantai I, Jumat 19 Mei 2023, tditunda karena tidak kourum.

Anambas, Kabarbatam.com – Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Anambas Tahun Anggaran 2022 di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Lantai I, Jumat 19 Mei 2023, terpaksa ditunda

Penundaan akibat Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan tidak memenuhi Kuorum. yang hadir hanya sebanyak 8 orang dari 20 orang Anggota.

Adapun anggota dewan yang tidak hadir, empat orang dari Fraksi BNI, dua orang dari Fraksi PAN, empat orang dari Fraksi PPP Plus, satu orang dari Fraksi Karya Indonesia Raya dan satu orang dari PDIP Plus. Hal ini disampaikan lansung oleh Pimpinan Rapat Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), Syamsil Umri.

“Meski Pimpinan Sidang sudah memberi dua kali skorsing, namun tidak juga memenuhi kuorum. Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Rapat akan dilaksanakan lagi melalui proses tahapan waktu yang di berikan selama 3 hari,” kata Umri.

Umri juga menyampaikan ucapan maaf kepada Bupati Kepulauan Anambas, Forkompimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat dan tamu undangan lainya, Atas penundaan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Anambas Tahun Anggaran 2022 pada hari Ini. (Refi)

Advertisement

Trending