Connect with us

Batam

Tidak Punya Uang untuk Makan, Ricky Bobol Indomaret di Komplek Lucky Permai Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220213 Wa0127
Foto ilustrasi

Batam, Kabarbatam.com – Pelaku pembobol Indomaret di Komplek Lucky Permai, Lubukbaja, pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, ditangkap sekuriti saat melakukan aksinya.

Pelaku Ricky (22), sudah berhasil mengambil berbagai merk rokok di dalam Indomaret dengan total jika diuangkan sebanyak Rp7,6 juta.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku diamankan sekuriti komplek saat beraksi, dengan menjebol plafon toko.

“Pelaku yang diduga jalan-jalan dari lantai 2 menuju lantai 1, untuk melakukan pencurian di atas,” kata Budi, Minggu (13/2/2022).

Lanjut Budi, setelah menangkap pelaku, pihak sekuriti menghuhungi polisi, memberitahukan bahwa ada yang diamankan yang diduga melakukan pencurian rokok di Indomaret dan melihat plafon lantai 1 sudah jebol.

“Setelah mendapat laporan, tim langsung menuju ke tempat kejadian tersebut, sesampainya di sana Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RR dan menyita barang bukti,” ujarnya.

Budi menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa rokok Sampoerna Mild sebanyak 80pcs, Sampoerna Evolution Merah sebanyak 10pcs, Sampoerna Menthol sebanyak 16 pcs, Sampoerna Merah 12 dan 16 sebanyak 90pcs.

Selain itu, rokok Marlboro Ice Brust Sebanyak 23pcs, Marlboro Putih sebanyak 9 pcs, Marlboro Gold SE 20 sebanyak 6pcs, Marlboro Black 12 sebanyak 1pcs, Djarum Filter 12 sebanyak 20pcs, Dunhill filter 16 sebanyak 20 pcs, Dunhill Mild 20 sebanyak 50 pcs, surya Filter 12 sebanyak 10pcs, LA Bold filter sebanyak 10pcs.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Lubukbaja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Budi.

Budi menuturkan, pelaku mengaku tidak memiliki uang untuk beli makan, karena sudah lama menjadi pengangguran.

“Pelaku bukan residivis, dan pelaku melakukan aksinya karena tidak tahu lagi mau mencari uang seperti apa,” katanya.

Atas Kejadian tersebut, Pelaku di Jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(romi)

Advertisement

Trending