Batam
BC Batam dan Polri Gagalkan Penyelundupan 43.795 Butir Ekstasi Senilai Rp9 Miliar
Batam, Kabarbatam.com – Tim gabungan Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Bareskrim Mabes Polri gagalkan upaya penyelundupan 43.795 butir narkotika jenis ekstasi asal Malaysia senilai Rp 9 miliar.
Aksi penyelundupan ribuan ekstasi itu terjadi pada hari Jumat, (19/3/2021) di seputaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada hari Sabtu, 20/3/2021).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, pada hari Jumat, (19/3/2021) tim gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam.
“Menurut informasi barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia,” ungkap Susila Brata, Kamis (25/3/2021).
Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam.
“Pada hari Sabtu, (20/3/2021) pukul 05.30 Wib, tim gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang berisikan narkotika jenis ekstasi,” ujar Susila Brata.

Setelah mengamankan tas tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas berisi narkotika tersebut.
Tak hanya cukup disitu saja, tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut sehingga tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas berisikan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 9 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram sebanyak 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp. 9 milyar.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone android dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna3 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam3 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline21 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline3 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang3 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline3 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



