Connect with us

Anambas

Tim Gabungan Penegakan Prokes KKA Gelar Operasi Rutin di Lokasi Kerumunan Warga

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210522 Wa0055
Tim gabungan penegakan protokol kesehatan (Prokes), pengendalian penyebaran Covid- 19, Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari TNI, Polri serta Satpol-PP, menggelar operasi rutin di sejumlah titik rawan kerumunan warga di seputaran kecamatan Siantan, Jum'at (21 Mei 2021) malam.

Anambas, Kabarbatam.com – Tim gabungan penegakan protokol kesehatan (Prokes), pengendalian penyebaran Covid- 19, Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari TNI, Polri serta Satpol-PP, menggelar operasi rutin di sejumlah titik rawan kerumunan warga di seputaran kecamatan Siantan, Jum’at (21 Mei 2021) malam.

Operasi tersebut bertujuan memberikan himbauan kepada masyarakat agar bersama memutuskan mata rantai penyebaran pendemi Covid- 19, membangun kepedulian serta memperketat disiplin masyarakat dalam penggunaan masker saat beraktivitas.

Sasaran kegiatan yang disisir, meliputi area fasilitas umum serta pedagang kedai kopi yang beroperasi dimalam hari, mengacu pada peraturan daerah yang telah ditetapkan yakni Perbub nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan surat edaran Bupati Anambas nomor 21/Kdh.KKA.680/05.202, tentang pengaturan Tempat Operasi Usaha dan Area Fasilitas Umum.

Serta Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas No.25/Kdh.KKA.680/05.2021 tentang larangan mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan/keramaian selama masa penanganan Covid-19.

Ketua pelaksana penegakan Perda, Herry Fahrizal, dalam keterangannya menghimbau kepada para pedagang untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir, dan menyampaikan edukasi tentang perberlakuan jam malam sekaligus memberi teguran kepada masyarakat dan pedagang untuk tidak menyediakan meja/pesan dan bungkus kepada pengunjung yang akan belanja.

“Dalam operasi yang digelar pukul 20.00 wib – 22.00 wib ini, ditemukan empat pelanggaran laki- laki tidak menggunakan masker, tiga warung menyediakan meja, diberikan sanksi sosial berupa teguran, ” sebutnya.

Kemudian, tambahnya, pelanggaran tempat destinasi wisata Batu Lepe, 10 laki- laki dan dua perempuan ditemukan sedang berkumpul dikenakan sanksi sosial berupa push up di tempat kemudian diberi arahan larangan berkerumun. (Refi)

Advertisement

Trending