Connect with us

Batam

Tim Jatanras Polrests Barelang Lumpuhkan Pencuri 35 Unit Sepeda Motor, Ini Penampakannya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231212 Wa0165
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 2 orang pria sebagai otak pelaku aksi pencurian puluhan unit sepeda motor di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (11/12/2023).

Batam, Kabarbatam. com – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 2 orang pria sebagai otak pelaku aksi pencurian puluhan unit sepeda motor di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (11/12/2023).

Diketahui, kedua pelaku ini bernama Pardi alias Badang (26) dan Muhammad Alimin (31). Mereka ditangkap Jatanras Satreskrim Polresta Barelang setelah terbukti melakukan pencurian 35 unit sepeda motor yang telah diamankan oleh Polsek Galang beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus ini terungkap bermula adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor merk Honda CRF 150 Trail, di Parkiran Palm Spring Golf and Country Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 12.40 Wib.

“Berdasarkan laporan itu, tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Selasa (12/12/2023).

Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Jatanras Polresta Barelang membuahkan hasil, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku Pardi alias Badang berada disebuah warung yang terletak di Jembatan II Barelang.

“Saat dilokasi penangkapan, tim berhasil mengamankan Pardi alias Badang bersama dengan pelaku Muhammad Alimin beserta barang bukti 2 unit sepeda motor merk Honda CRF dan Honda Beat,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku Pardi alias Badang mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah titik lokasi di Kota Batam.

“Selain itu, Pardi juga mengaku bahwa puluhan unit motor yang diamankan di Pulau Karas adalah hasil curiannya,” jelasnya.

Setelah tim berhasil mengamankan pelaku, opsnal Jatanras Polresta Barelang kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatan kedua pelaku.

Namun, saat proses pencarian barang bukti, pelaku Pardi alias Badang mencoba melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

“Pelaku berusaha melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga kita berikan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku,” jelasnya.

Lanjut, Budi menyampaikan, Pardi alias Badang adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Dalam pencurian ini, ia berperan sebagai eksekutor sementara rekannya Muhammad Alimin sebagai penadah.

Dalam aksinya, Pardi mengaku melakukan mencuri sepeda motor sebanyak 70 kali. Namun, petugas tidak mungkin percaya begitu saja, saat ini pemeriksaan masih berlangsung untuk pengembangan.

“Pada intinya, kasus pencurian motor ini masih kita dalami dan masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending