Connect with us

Batam

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BPOM Batam Perkenalkan Inovasi Sipandan SKI dan SKE

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240801 Wa0242
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Musthofa Anwari.

Batam, Kabarbatam.com – Tingkatkan kualitas pelayanan publik, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam melakukan upaya percepatan penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI) dan Surat Keterangan Ekspor (SKE) yang diwujudkan melalui inovasi Sipandan SKI SKE.

Diketahui, inovasi ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap importasi produk obat dan makanan dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Musthofa Anwari menjelaskan, Balai POM di Batam sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Salah satu bentuk jaminan keamanan dan mutu produk beredar adalah memastikan produk memiliki legalitas sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkap Musthofa Anwari di Kantor BPOM Batam, Kamis (1/8/2024).

Musthofa menuturkan, Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan, memiliki potensi masuknya produk dari luar negeri ke Indonesia. Sehingga, produk impor khususnya berupa pangan dan kosmetik merupakan produk potensial bisnis untuk diimpor.

Produk impor sebelum diizinkan beredar harus melalui proses pengawasan pre market (sebelum beredar) dan sebagai outputnya berupa nomor izin edar.

“Setelah produk memiliki izin edar, barulah produk tersebut dapat dipasarkan di Indonesia. Namun, untuk produk impor pada setiap kali pengiriman ke Indonesia harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Impor (SKI),” ujarnya.

Menurut Musthofa, pada dasarnya mengurus SKI tidak sulit, persyaratannya berupa dokumen kelengkapan administrasi produk seperti invoice, packing list termasuk dokumen teknis seperti hasil uji.

Hasil uji tetap diminta walau produk sudah memiliki izin edar untuk memastikan bahwa setiap batch produk yang masuk terjamin keamanan dan mutunya.

Img 20240801 Wa0243

“Untuk waktu penyelesaian SKInya kami memiliki service level agreement 6 jam untuk SKI dan 8 jam untuk SKE. Dalam hal ini, Balai POM di Batam memiliki Inovasi andalan berupa Sipandan SKI SKE Sigap dan Siap dalam percepatan layanan SKI SKE,” tuturnya.

Inovasi andalan Sipandan SKIE dan SKE, merupakan inovasi layanan publik BPOM Batam yang sudah dimulai sejak tahun 2021. Dimana, evaluasi dan penerbitan SKI dari 8 jam kerja menjadi 5 jam kerja sementara evaluasi dan penerbitan SKE dari 24 jam kini menjadi 8 jam kerja

“Kami meningkatkan lagi pelayanan dengan semakin mempercepat pelayanan SKI dan SKE dipercepat menjadi 4 jam 30 menit untuk penerbitan SKI dan 5 jam kerja untuk penerbitan SKE. Diharapkan, melalui inovasi Sipandan SKIE dan SKE dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan geliat ekonomi Kepulauan Riau,” bebernya.

Lanjut, Musthofa menyampaikan, setiap pemasukan SKI dikenakan tarif PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Rp 50.000 untuk bahan baku dan Rp 100.000 untuk produk jadi. Dari data pengajuan SKI sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 mengalami kenaikan yang signigfikan.

Pada tahun 2021 penerbitan surat keterangan impor sebanyak 1665 SKI, tahun 2022 sebanyak 1752 SKI, tahun 2023 sebanyak 1806 SKI dan hingga Juli 2024 sebanyak 956 SKI.

“Dari data tersebut, terlihat bahwa terjadi peningkatan pengajuan SKI. Dengan peningkatan SKI maka PNBP atau pemasukan negara juga semakin meningkat. Dari tahun ke tahun, kisaran penerimaan negara melalui SKI ini sekitar Rp 600 hingga Rp 700 jt rupiah dan sampai triwulan 2 tahun 2024 sudah mencapai Rp 400 jt rupiah,” jelasnya.

Musthofa mengungkapkan, selain ada potensi Impor, Kepulauan Riau juga memiliki potensi besar untuk memasarkan produknya ke luar negeri. Untuk menjaga citra Indonesia di mata Dunia, BPOM mengeluarkan SKE (Surat Keterangan Ekspor) sebagai bentuk jaminan keamanan dan mutu produk yang akan diekspor ke luar negeri.

SKE adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Badan POM berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Dan Makanan.

“Sampai juni tahun 2024 negara tujuan ekspor meningkat menjadi 46 negara dari 32 negara tujuan ekspor pada tahun 2023. Peningkatan ini menunjukan bahwa produk Indonesia diterima baik dan digemari oleh negara lain,” kata Musthofa.

Kemajuan dunia usaha melalui eksportasi ini juga menjadi potensi penyerapan tenaga kerja. Balai POM di Batam melakukan survei untuk memastikan serapan tenaga kerja melalui usaha obat dan makanan yang melakukan eksportasi dari 7 ekportir aktif menyerap tenaga kerja sejumlah 2.929 orang.

Hingga saat ini, pemerintah sangat mendorong kemajuan usaha dalam negeri melalui peningkatan ekspor. Karena ini meningkatkan daya saing bangsa, meningkatkan ekonomi negara dan masyarakat indonesia.

“Berdasarkan data SKE yang dikeluarkan oleh Balai POM di Batam, dari tahun ke tahun nilai eksportasi mencapai miliaran rupiah, melalui percepatan pelayanan SKE. Percepatan SKE ini sebagai wujud dukungan BPOM di Batam dalam percepatan pergerakan ekonomi Indonesia,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending