Connect with us

Batam

Tolak Omnibus Law, Mustofa: Mau Copot Jabatan Saya sebagai Dewan? Silahkan Copot

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5753856
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Mochamat Mustofa. (Foto: Kabarbatam.com/Atok Suprapto)

Batam, Kabarbatam.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam rela dicopot jabatannya sebagai anggota DPRD Batam demi memperjuangkan hak-hak buruh terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mochamat Mustofa, saat tampil menerima aspirasi mahasiswa aksi unjuk rasa Mahasiswa dan serikat buruh, pada Kamis (8/10/2020).
Mustofa mengatakan, bahwa pihaknya sangat benar-benar memahami keluhan-keluhan buruh terkait UU Omnibus Law.
“Memang saya asalnya dari lingkungan dan aktivitas perburuhan, saya sangat memahami betul keluhan dari teman-teman buruh. Yang pertama masalah pesangon, pesangon itu yang dihitung dalam UU Omnibus Law hanya satu saja. Apabila perusahaan itu baik maka akan diberikan pesangon,” ungkapnya.

Kemudian yang kedua, dikeluhkan atau ditakutkan oleh buruh, anak cucu mereka itu akan selamanya dikontrak, sementara di Omnibus Law menyatakan pekerja permanen masih ada.
Ada satu ayat yang dihilangkan yaitu syarat untuk menjadi pekerja tetap di UU Nomor 13. Maksimal 3 tahun, 2 tahun kontrak dan 1 tahun perpanjang, namun setelah itu dipermanenkan atau tidak dan ini dihilangkan di UU Omnibus Law, secara otomatis mau dikontrak hingga beberapa tahun pun perusahaan tidak akan melanggar.
“Bila ada yang mengatakan itu hoax, saya akan bisa sampaikan secara teori, bahwa di undang-undang itu mengizinkan perusahaan mempermanenkan karyawannya bukan kontrak. Kira-kira ada atau tidak perusahaan yang mempermanenkan karyawannya tanpa ada dasar hukumnya?” jelas Mustofa.
Dijelaskan Mustofa, didalam UU No 13 itu ada dasar hukumnya, 2 tahun kontrak tambah 1 tahun setelah itu, permanen atau tidak dan itu diambil di Omnibus Law dan dihilangkan. Maka perusahaan boleh mengontrak berulang-ulang sampe tua.
“Maka bila dibilang Hoax bahwa PKWTT tidak ada, mereka (pengusaha) suruh baca undang-undangnya. Karena ada satu ayat yang dicopot. Pekerja tetap memang ada, tetapi tidak mungkin karyawan itu akan mendapatkan, kalau tidak ada kebaikan hati dari pengusaha. Pengusaha profit orientik, tidak ada bicara sosial,” ungkapnya.
Selanjutnya masalah pesangon, yang hanya diberikan adalah apabila hubungan kerja baik-baik saja. Bahkan yang pensiun, di ayat yang dihilangkan, tak mendapatkan pesangon lagi. Menurut informasinya itu ada di peraturan presiden.
“Yang jelas saya mewakili buruh, dilembaga ini akan saya suarakan itu. Kalau dibilang menolak, saya tidak akan tanggung-tanggung, saya tolak Omnibus Law itu, mau dicopot jabatan saya gara-gara menolak Omnibus Law, silahkan copot,” tegasnya.
Ada beberapa pasal dirasa memberatkan para buruh, diantaranya pesangon, kontrak yang berulang-ulang, jaminan sosial yang dikebiri dan cuti yang di kebiri. “Disini peran pemerintah pusat lalai, sebenarnya DPR RI membahas karena ada ajuan dari pemerintah,” kata Mustofa.
“Kami tidak menolak yang namanya investasi datang besar-besaran, tetapi investasi itu harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat Batam, jangan investasi itu malah memiskinkan masyarakat dengan sistem yang dibuat dengan cara yang tidak berhati-hati,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending