Batam
Transfer 17 Ton Solar Ilegal, Dua Kapal Diamankan Polisi di Perairan Batuampar Batam
Batam, Kabarbatam.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri semakin berkomitmen dalam pelaksanaan tugas dan penegakan hukum diwilayah perairan indonesia.
Kali ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap Tug Boat yang tengah mentransfer 17 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Ilegal, ke kapal kayu di perairan Batuampar, pada hari Senin (24/8/2020).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.Ik., M.Si mengatakan, pada saat KP. Anis Kembang – 4001 melakukan patroli di wilayah perairan Batuampar, Kepulauan Riau, dari kejauhan tim patroli mencurigai ada dua kapal yang berdekatan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, didapati TB. Capricorn 106 dan kapal kayu tanpa nama sedang melakukan pemindahan BBM jenis solar atau HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Dari hasil penggeledahan, terdapat barang bukti yaitu, 1 Unit Tug Boat Capricorn 106, 1 Unit Kapal kayu tanpa nama, BBM jenis Solar/HSD +- 17.000 Liter, 1 Buah Alkon, 1 gulung selang panjang 40 meter.
Dengan adanya pengungkapan ini, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.Ik., M.Si mengapresiasi kinerja jajarannya di lapangan dengan tetap meningkatkan patroli rutin.
“Kami akan menindak tegas mafia migas yang memanfaatkan kondisi, saat pendemi Covid-19 ini,” tegasnya.
Dijelaskannya, migas merupakan salah satu sumber pendapatan yang merupakan komoditas vital, menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.
“Sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, migas juga mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil gelar perkara, pada kasus memenuhi unsur melanggar pasal 53 huruf dan d jo pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan dan dikawal menuju Mako Ditpolair Polda Kepri dan diterima oleh tim satgas gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Tok)
-
Headline3 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam16 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



