Internasional
Tujuh Bulan Dipenjara, Pewaris Samsung Bebas Bersyarat
Kabarbatam.com – Pewaris raksasa teknologi Korea Selatan, Samsung, yakni Lee Jae-yong dibebaskan bersyarat pada hari ini (Jumat, 13/8). Dia dibebaskan setelah menjalani hukuman tujuh bulan kurungan penjara karena kasus penyuapan.
Lee yang disebut-sebut sebagai pemimpin de facto grup Samsung itu sempat menyampaikan permintaan maaf publik sebelum meninggalkan Pusat Penahanan Seoul di Uiwang.
“Saya minta maaf karena menyebabkan banyak orang khawatir,” kata Lee, yang jabatan resminya saat ini adalah Wakil Ketua Samsung Electronics Co..
“Saya sangat menyadari kekhawatiran, kritik, dan harapan itu terhadap saya,” sambungnya, seperti dimuat media Korea Selatan, Yonhap.
Lee termasuk di antara 810 narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Kehakiman dalam perayaan Hari Pembebasan 15 Agustus lalu.
Lee ditahan karena terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan skandal korupsi yang menjatuhkan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Lee dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Seoul pada 18 Januari lalu dalam persidangan ulang kasus suap yang melibatkan mantan Presiden Park.
Lee dihukum karena menyuap Park dan teman lamanya untuk memenangkan dukungan pemerintah untuk transfer kekuasaan manajerial yang lancar dari ayah ke anak.
Lee sendiri adalah cucu dari pendiri Samsung Lee Byung-chul. Dia telah menjalankan peran top di perusahaan itu sejak ayahnya, Lee Kun-hee, menderita stroke dan terbaring di tempat tidur pada tahun 2014. Lee Kun-hee meninggal dunia pada Oktober tahun lalu.
Kemudian, pada awal pekan ini, Kementerian Kehakiman memutuskan pembebasan bersyarat bagi Lee dengan mengutip sejumlah alasan, termasuk mengingat situasi ekonomi negara dan kondisi ekonomi global di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan serta sentimen sosial dan perilaku kooperatif Lee.
Meski begitu, Lee harus mematuhi persyaratan pembebasan bersyarat, seperti melapor ke kantor pembebasan bersyarat terlebih dahulu jika dia berencana untuk pindah tempat tinggalnya atau meninggalkan negara itu selama lebih dari sebulan.
Dia juga dilarang kembali bekerja di Samsung selama lima tahun di bawah Undang-Undang tentang Hukuman Berat Kejahatan Ekonomi Khusus. Kementerian tidak mencabut pembatasan itu.(*)
-
Batam2 hari ago450 Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti Siap ke Papua, Danyonif: Kita Berangkat Bukan untuk Cari Kehormatan!
-
Batam2 hari agoZul Arif Terpilih Sebagai Ketua BPSK Kota Batam, Unggul 1 Suara dari Alan Suharsad
-
Batam2 hari agoYonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Gelar Doa Bersama Jelang Satgas Pamtas RI-PNG di Papua
-
Natuna2 hari agoCen Sui Lan Perkuat Infrastruktur Strategis Natuna, Radar Canggih MMS-2 Siap Awasi Langit Perbatasan
-
Batam11 jam agoResmi Dilantik, Instruksi Amsakar kepada Kepala Disdukcapil Baru: Layani Warga dengan Cepat dan Baik
-
Batam11 jam agoBerkomitmen Wujudkan SDM Unggul, PLN Batam Raih Bintang 5 Penghargaan “TOP Human Capital Awards 2025″
-
Batam1 hari agoPLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Vital Ketenagalistrikan
-
Headline2 hari agoGandeng Infinite Studio, Gubernur Kepri Akan Luncurkan Film Animasi Gurindam 12



