Connect with us

Headline

Tujuh Pejabat Kepri Diperiksa KPK di Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70021864

Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak tujuh orang kepala dinas, kepala badan dan biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Rabu, 24 Juli 2019.
Pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Pemprov Kepri tersebut berlangsung di Lantai 3 Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Karo Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa, sebanyak delapan orang diperiksa di Polresta Barelang. Tujuh orang merupakan unsur pejabat Pemprov Kepri.
“Satu orang saksi dari pihak swasta belum hadir (dalam pemeriksaan),” ungkap Febri, Rabu, 24 Juli 2019.
Febri mengatakan, tujuh pejabat Kepri yang dimintai keterangan oleh KPK di antaranya, Kepala Dishub Kepri, Kepala Bappeda Kepri, Kepala Dinas PU Kepri, Kepala Biro Hukum Kepri, dan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri.
Pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Pemprov Kepri hingga saat ini masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, sambung Febri, untuk mendalami alur proses perizinan terkait perkara.
“Penyidik mendalami tentang alur proses perizinan terkait perkara yang saat ini ditangani KPK,” ungkapnya. Sebelumnya KPK menggeledah sembilan lokasi di Kepulauan Riau, Selasa, 23 Juli 2019.
Sembilan lokasi yang digeledah terbagi di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Karimun. Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin reklamasi di Kepri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri.
Kepala Dishub Kepri Jamhur Ismail membenarkan bahwa pihaknya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Iya, KPK memberikan surat undangan sebagai saksi. KPK akan memverifikasi data soal laut,” ujarJamhur. Jamhur tiba di Polresta Barelang sekitar pukul 10.00 WIB. (aan)

Advertisement

Trending