Connect with us

Kepri

UMK Kabupaten Lingga Naik Rp308.118

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F34188640

Lingga, KABARBATAM.com – UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) di Kabupaten Lingga tahun 2020 mengalami kenaikan yang semula pada tahun 2019 di angka Rp2.798.102 mejadi Rp3.036.220, kenaikan tersebut sebesar Rp308.118,.
Angka tersebut telah disepakati berdasarkan hasil rapat bersama yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kabupaten Lingga dengan serikat buruh.
“Hasil dari kesepakatan bersama UMK Lingga mengalami kenaikan sebesar Rp308.118, dari angka sebelumnya” kata Sekertaris Dinas Tenaga Kerja, Kisanjaya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (5/11/2019).
Lebih lanjut dikatakan oleh Kisanjaya, penetapan angka tersebut berjalan dengan lancar dan telah disetujui dan disepakati secara bersama-sama.
“Dari rapat yang kita gelar kemarin, semuanya berjalan lancar dan disetujui bersama pihak perusahaan” kata Kisanjaya.(Fikri)

Advertisement

Trending